Buntut PPKM Darurat, IPB Larang Mobilitas Fisik KKN di Wilayah Berzona Merah

Melanjutkan surat edaran sebelumnya, pimpinan IPB memberikan ketentuan baru terkait pelaksanaan KKN-T 2021 yang berlaku mulai 15 Juli hingga Agustus 2021. Melalui Surat Edaran No. 12321/IT3/HM.01.03/P/B/2021, diketahui kebijakan KKN-T tetap dilanjutkan dengan penekanan aspek keselamatan dan keamanan. Mahasiswa yang mengikuti KKN-T diarahkan untuk menginstall dan membuat akun pada aplikasi IPB-Precise Accurate of Student Self Report Application (IPB-PASS App).

Ketentuan baru ini dipicu karena tingginya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di hampir seluruh wilayah Indonesia. Berikut pula mengikuti instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh daerah Jawa dan Bali. Ketentuan ini juga dibuat dengan mempertimbangkan hasil survei terhadap mahasiswa peserta KKN-T periode Juni-Agustus 2021 tentang Identifikasi Risiko Mahasiswa KKN.

Akhir-akhir ini lonjakan kasus dan persentase terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Indonesia meningkat tajam. Mendagri membuat langkah untuk pemutusan rantai penyebaran Covid-19 dengan diberlakukannya perintah PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan kegiatan KKN-T IPB 55 sendiri sudah berjalan sejak pertengahan tahun ini dengan berkali-kali berganti kebijakan dan penyesuaian.

Pimpinan IPB memberi arahan kepada mahasiswa yang berlokasi di wilayah zona merah untuk diupayakan kembali ke rumah atau lokasi yang aman. Kemudian mahasiswa, Dosen Pembimbing Lapang (DPL), dan mitra akan merumuskan program untuk mencapai Learning Outcome KKN-T dengan Project based Learning. Perencanaan kegiatan hingga pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dilaksanakan secara online dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan mahasiswa dapat tetap tinggal di lokasi KKN dan tidak melakukan kegiatan KKN-T secara daring apabila pertimbangan-pertimbangan keselamatan dan keamanan lebih tidak berisiko dibandingkan perjalanan pulang. Mahasiswa yang dapat melanjutkan pelaksanaan kegiatan KKN-T di lapangan adalah yang berlokasi bukan di zona merah. Tentu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan oleh IPB.

Aturan-aturan yang ditetapkan oleh IPB tersebut antara lain; tidak mengumpulkan masyarakat, beraktivitas mandiri atau terbatas, dilarang melakukan mobilitas kendaraan umum ke luar lokasi mitra, dan melaporkan secara berkala kegiatan yang dilakukan kepada DPL.

Jika selama pelaksanaan kegiatan ditemukan kasus tes Swab Antigen atau PCR positif, mahasiswa diwajibkan melapor kepada kepala desa setempat, DPL, dan panitia. Kemudian mahasiswa yang terindikasi positif Covid-19 wajib melakukan prosedur kesehatan yang berlaku setelah berkonsultasi dengan dokter di wilayah setempat. LPPM IPB bersama fakultas dan departemen akan menetapkan kegiatan pengganti setara KKN-T bagi mahasiswa yang terinfeksi Covid-19 selama kegiatan KKN-T untuk memenuhi ketercapaian Learning Outcome KKN-T.

Mengingat beragamnya situasi masing-masing mahasiswa dan kondisi di setiap lokasi KKN-T, sistem penilaian KKN-T di masa pandemi ini akan diperbarui sesuai dengan keragaman situasi masing-masing di lokasi KKN-T. Selama kegiatan KKN-T baik yang dilakukan daring, tetap di lapangan dengan protokol yang berlaku, maupun jika mahasiswa terinfeksi Covid-19, IPB menghimbau untuk tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan. Tidak lupa tetap menerapkan 6M: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, menjauhi kerumunan, dan menghindari makan bersama.

Reporter: Asma Amani Husniyah
Sumber gambar: Surat Edaran No. 12321/IT3/HM.01.03/P/B/2021 tentang Pembaruan Protokol Kesehatan untuk Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) IPB 2021 di Masa Pandemi Covid-19
Editor: Tsurayya Syifa Azmira

Redaksi Koran Kampus

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.