Form A5 adalah formulir pindah memilih yang dikeluarkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tempat asal, yang selanjutnya pemilih yang akan pindah tempat memilih diharuskan melaporkan kepada PPS di mana pemilih terdaftar di DPT dan mengisi form A5. Namun untuk pemilih yang sedang tugas belajar, kerja ataupun domisili di kota lain tidak memungkinkan mendapatkan Form A.5-KPU dari PPS asal, sehingga KPU Kabupaten/Kota yang dapat mengeluarkan model A.5 untuk pemilih yang bersangkutan. Lalu setelah mendapatkan Form A5 tersebut, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sekitar.
Institut Pertanian Bogor telah memfasilitasi anggota dan Mahasiswa IPB untuk melakukan pemilu. Caranya, mahasiswa harus terdaftar sebagai pemilih terlebih dahulu di daerah asal lalu tiap-tiap angkatan akan melakukan pendaftaran yang berbeda. Untuk angkatan 46 sampai 47 mendaftar melalui website ‘bit.ly/beranimemilih2014’, angkatan 48 sampai 49 melalui BEM Fakultasnya masing-masing, mahasiswa Pasca Sarjana bisa melalui forum wacana mahasiswa pasca sarjana, sedangkan untuk Mahasiswa Diploma akan ada informasi lebih lanjut dari KPUD Kota Bogor. Pengurusan form A5 ini dapat diurus secara kolektif melalui Kementerian Kebijakan Daerah.
Sebenarnya form A5 ini sudah bisa diurus mulai sekarang namun sayangnya belum melakukan percetakan.
Form A5 ini diharapkan dapat membuat Mahasiswa memanfaatkan hak pilihnya sehingga tidak golput.
Tambahkan Komentar