Berawal dari aksi simpatik yang diusung Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) yang diwakili BEM Se-Jabodetabek dan Banten di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 Januari 2014, KPU diminta memfasilitasi mahasiswa luar daerah untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2014 mendatang. KPU didesak menyiadakan TPS di daerah sekitar kampus-kampus. Selain itu, KPU juga diminta menyediakan kuota Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi mahasiswa dari luar daerah.
Diki Saefurohman, Presiden Mahasiswa (Presma) IPB periode 2014/2015 ketika ditemui di salah satu acara BEM KM IPB menuturkan perihal aksi BEM-SI di gedung KPU pada Jumat (24/1) lalu. Aksi bertajuk simpatik Pemilu 2014 ini menurutnya melatarbelakangi upaya BEM KM IPB untuk mengurusi pemindahan daerah pemilihan mahasiswa IPB yang berdomisili di luar Bogor. Tercatat ada sekitar 2540 mahasiswa yang diajukan ke KPU Daerah Kabupaten Bogor untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Legislatif April mendatang.
“Kita upayakan mahasiswa IPB dapat memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara-red)sekitar kampus. Jadi mahasiswa tidak perlu pulang ke daerah asal masing-masing terutama yang jauh,” ujar Diki. Ia juga menuturkan bahwa adanya upaya pemindahan daerah pemilihan ini untuk menekan angka golput pada Pemilu 2014. “Kita (BEM SI) sudah mendeklarasikan bahwa akan membantu pemerintah dalam mengawal Pemilu sekaligus menekan angka golput,” tambah Diki.
Mekanisme pengajuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi mahasiswa IPB oleh BEM KM dimandatkan kepada Kementerian Jakda. Rita, Sesmen Jakda BEM KM IPB ketika dimintai keterangan mengenai mekanisme pengajuan DPTb ini menyampaikan bahwa ada serangkaian alur yang mesti dilewati. “Setelah aksi di depan gedung KPU waktu itu, kita langsung mengadakan audiensi ke KPU Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta kejelasan kelanjutan mekanisme pengurusan DPTb. Saat itu, kita disarankan untuk mendata mahasiswa terlebih dahulu,” ungkap Rita. Pendataan terhadap mahasiswa dilakukan sambil menunggu surat edaran dari KPU Pusat kepada KPU Daerah terkait pemindahan daerah pemilihan bagi mahasiswa luar daerah. “Setelah surat edaran itu keluar dan diserahkan, kita langsung mengumpulkan Kastrad BEM Se-IPB untuk membahas mekanisme pendataan mahasiwa,” jelas Rita.
Mekanisme pendataan yang kemudian disepakati adalah dengan mengumpulkan fotokopi KTP dan KTM. Jakda selain meminta bantuan kepada Kastrad BEM juga menggandeng Kompti setiap kelas yang bertindak mengumpulkan berkas tersebut. Menurut keterangan Rita pula ada dua kali perpanjangan masa pengumpulan berkas. “Terakhir kami memberi tenggat waktu pada 19 Maret. Ada sekitar tiga ribu data mahasiswa yang terkumpul saat itu.” Data yang terhimpun tersebut diluar mahasiswa TPB. Dari keterangan Rita dan Diki, mahasiswa TPB sudah lebih dahulu mengurusi pemindahan daerah pemilihan ini. “Hal ini membuat 1216 mahasiswa TPB berstatus bukan DPTb, melainkan sudah DPT.” Diakui Rita selama masa pengumpulan pada Rabu (5/3) diadakan sosialisasi dengan mendatangkan langsung komisioner logsitik KPU di Auditorium Toyyib Faperta.
Setelah berkas terkumpul, Rita kembali ke kantor KPU Daerah. Di sana ia diminta untuk mengecek di website resmi KPU untuk memvalidasi apakah nama-nama mahasiswa yang diajukan sudah terdaftar di daerah asal masing-masing. Alhasil, menurut pengakuan Rita beberapa hari berikutnya Jakda dan jajajarannya dibantu oleh Jakpus BEM KM IPB melakukan pengecekan dengan memasukkan satu per satu Nomor Induk KTP (NIK) mahasiswa diwebsite resmi KPU. Dari 3000 lebih data yang terkumpul, tercatat hanya 2161 mahasiswa yang telah terdaftar di daerah asal masing-masing. Kemudian, selama proses pengecekan ada 379 data tambahan sehingga total mahasiswa yang diajukan yakni 2540 orang termasuk mahasiswa Pasca Sarjana dan di luar mahasiswa Diploma. Mengenai mahasiswa yang belum terdaftar, Rita menyayangkan hal ini. “Hal seperti ini kita tidak bisa bantu. Kesalahan mungkin terjadi di daerah asal masing-masing. Mereka yang belum terdaftar tergolong DPK (Daftar Pemilih Khusus-red). Itu di luar apa yang kami usahakan,” ungkap Rita.
Mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri Rita menyampaikan bahwa tidak akan ada TPS di dalam kampus untuk DPTb ini. “Berdasarkan data yang kami terima dari KPUD ada 6 TPS di dalam lingkungan kampus, masing-masing 2 di Asrama Putra, 2 di Asrama Putri, dan 2 di Perumahan Dosen. Tetapi sekali lagi, TPS ini bukan TPS kampus melainkan untuk pemukiman di dalam kampus,” jelas Rita. Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan TPS di Asrama Putra dan Asrama Putri ini Diki selaku Presma IPB membenarkan. Kejelasan perihal pengadaan 6 TPS ini disampaikan Rita bahwa menurut KPUD Kabupaten Bogor, Perumdos dan Asrama tegolong pemukiman warga sehingga TPS dibenarkan ada di tempat tersebut. Sedangkan untuk mahasiswa yang tergolong DPTb nantinya akan disebar di beberapa TPS terdekat kampus. “Mungkin ada yang di Ciampea atau desa sekitarnya. Kepastiannya akan kita peroleh setelah form A5 dari KPUD sampai di tangan kita. Saat ini kita masih menunggu form tersebut,” ungkap Rita pula.
Sambil menunggu diserahkannya form 5 oleh KPUD, BEM KM IPB tengah menggagas upaya sosialisasi kepada mahasiswa. “Rencananya nanti kita akan mendirikan Posko Pemilu. Pada Posko Pemilu ini nantinya mahasiswa bebas menanyakan seputar Pemilu termasuk lokasi TPS. Di Posko ini juga kita rencanakan akan ada informasi berupa biodata partai politik peserta Pemilu,” sambut Diki ketika ditanya mengenai langkah BEM KM ke depan menjelang Pemilu.
David Pratama
Tambahkan Komentar