Sidang Perkara Pemira Skorsing

KPR sebagai pihak tergugat disumpah Al-Qur’an untuk segala kesaksian yang diberikannya. (Foto: Ichwanul AM)

Sidang Istimewa MPM KM terkait Perkara Pemira yang berlangsung sejak pukul 18.45 WIB (18/11) hingga pukul 04.10 (19/11) terpaksa dihentikan sementara. Sidang ini berisi gugatan dari tim sukses nomor urut dua (Abdul-Winni) terhadap Komisi Pemilihan Raya (KPR). Tim pemohon melaporkan adanya indikasi manipulasi dana kampanye oleh pasangan presma nomor satu (Afif-Dadan) karena adanya beberapa kejanggalan serta tidak adanya audit KPR. Selain itu, pihak pemohon juga melaporkan adanya indikasi interdependensi KPR terhadap pasangan lawan. Pihak termohon (KPR-red) dituntut netral dan tidak berafiliasi dengan pihak Capresma manapun.

Selama sidang, pihak pemohon membeberkan beberapa bukti perkara. Bukti tersebut berupa saksi-saksi, rekaman suara, tangkapan gambar data laporan keuangan pada bagian yang dianggap janggal. Selain itu ditampilkan pula tangkapan gambar dari suatu grup tertutup media sosial yang memuat beberapa nama dari anggota KPR yang dianggap melakukan kasus interdepensi.
Pihak termohon diberikan hak jawab dan klarifikasi terhadap laporan perkara dibantu keterangan dari pihak Capresma nomor satu. Pihak termohon mengakui tidak melakukan mekanisme audit. “Tidak ada mekanisme audit, hanya ada mekanisme pengecekan pada setiap kampanye yang disampaikan ke KPR,” ujar Supriatna mewakili KPR.
Terkait hal ini, pihak KPR dan DPM KM menyangsikan pemohon melakukan tindak pelanggaran UU No. 8 tentang ITE karena melakukan pelacakan pada grup tertutup sehingga menuntut pihak pemohon menghadirkan saksi kejadian atau saksi ahli pada sidang lanjutan.
Sidang Istimewa MPM KM Lanjutan tentang Perkara Pemira Eksekutif akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB (19/11) di lobi Student Center.(*)
Rona Fauzan Noer
Ichwanul AM
Redaksi Koran Kampus

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.