Wacana mengenai lembaga keuangan syariah (LKS) sedang marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, didahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah. Namun dibandingkan dengan LKS lainnya, keberadaan koperasi yang menerapkan prinsip syariah relatif sangat terlambat perkembangannya padahal dengan keberadaan koperasi yang sangat banyak jumlahnya yang tersebar di seluruh Indonesia dan sebagian besar anggotanya beragama Islam yang juga menginginkan keamanan secara nonmateri (bebas dari riba dan bunga), sangat memungkinkan untuk mendirikan atau mengkonvesikan koperasi yang bersifat konvensional menjadi koperasi syariah.
Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Dalam koperasi juga berlaku kaidah fiqh yang menyatakan bahwa ‘pada asalnya segala bentuk muamalah itu hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya’. Jadi koperasi boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi selama bukan kegiatan yang dilarang oleh syariah, seperti memproduksi dan memperdagangkan barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat ribawi, spekulatif (maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah menurut syariah, seperti perzinaan, penipuan, dan sebagainya.
Hal yang membedakan koperasi syariah dengan koperasi lainnya adalah sistem operasional. Sistem syariah yang ada dalam koperasi syariah tidak mengijinkan adanya riba atau bunga. Sistem bunga dalam koperasi syariah digantikan oleh sistem bagi hasil. Selain itu, segala hal yang berbau judi ataupun spekulasi yang tidak produktif serta transaksi yang tidak jelas juga diharamkan dipraktikkan dalam koperasi syariah. Monopoli serta menjalankan bisnis yang haram seperti alkohol, narkoba juga tidak diperbolehkan. Lebih jauh lagi, aspek-aspek moralitas dan spiritualitas sangat ditekankan dalam praktek koperasi syariah.
Oleh:Siti Mu’minah/Bidang Keilmuwan SES-C Ilmu Ekonomi IPB
Tambahkan Komentar