Bentuk usaha koperasi memiliki keunggulan yaitu merupakan gerakan ekonomi rakyat dan mendapat dukungan besar dari pemerintah karena memiliki potensi sangat besar untuk mengembangkan usaha ekonomi rakyat dan mengentaskan kemiskinan. Namun, realitas memperlihatkan perkembangan koperasi hingga kini masih memprihatinkan.
Dari 140 ribu koperasi yang ada di Indonesia, termasuk koperasi syariah, hanya sekitar 28,5% yang aktif dan lebih sedikit lagi koperasi yang memiliki manajemen kelembagaan yang baik, partisipasi anggota yang optimal, usaha yang fokus, terlebih lagi skala usaha yang besar. Sebagai pilar terpenting ekonomi bangsa yang diharapkan menjadi sokongan perekonomian, secara ironis koperasi justru auh tertinggal dari badan usaha lainnya dan cenderung dianggap sebagai badan usaha kelas dua.
Porsi industri keuangan syariah, termasuk koperasi syariah, di Indonesia masih berkisar di angka 4% dari keseluruhan kegiatan perekonomian di Indonesia. Dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar dan konsep koperasi yang bersifat kerakyatan, koperasi syariah diyakini masih akan berkembang pesat. Diharapkan koperasi ini akan dapat terus dan semakin banyak berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional.
Usaha bersama ini diharapkan dapat mengembangkan kemampuan produksi anggota dan masyarakat serta membuat anggota lebih profesional dan konsisten terhadap usahanya. Selain itu, koperasi juga berperan sebagai mediator pemilik dana dan pengelola dana sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan aset, memperluas kesempatan kerja serta menumbuhkankembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Oleh:Siti Mu’minah/Bidang Keilmuwan SES-C Ilmu Ekonomi IPB
Tambahkan Komentar