Dispensasi Jam Malam ??

Sebagai mahasiswa-mahasiswi IPB tahun pertama yang masih tinggal di asrama TPB, tentu sudah tidak asing lagi dengan akronim “jamal”, yaitu Jam Malam. Jamal diberlakukan sebagai bentuk tindakan pendisiplinan. Apabila ada insan asrama yang memasuki area asrama lebih dari pukul 21:00, maka bersiaplah untuk diminta menulis nama di sebuah kertas yang disediakan GDA dan menerima sanksi tertentu.
Sekarang, bagaimana kalau ada yang datang dengan hanya selisih kurang dari sepuluh menit? Atau bahkan hanya selisih kurang dari lima menit dari jam yang ditetapkan? Memang yang namanya terlambat tetap terlambat, tapi setidaknya diberikan waktu kelonggaran.
Kalau dalam kontrak perkuliahan saja waktu kelonggaran yang diberikan lima belas menit, dan mahasiswa masih diizinkan mengikuti kuliah, mengapa hal yang sama tidak bisa diberlakukan untuk jam malam? Bisa saja ‘kan, untuk 15 menit awal diizinkan masuk, tidak menulis nama, dan tidak mendapatkan sanksi. Cukup terbayang nyesek-nya melihat orang yang berjalan tidak jauh di depan berhasil masuk tanpa mencatat nama dengan hanya selisih waktu yang tipis dengan yang lain yang tak jauh di belakang.

Farah Dina A – Reporter Magang
Redaksi Koran Kampus

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.