Pimpinan IPB memutuskan untuk memberlakukan kembali Pembatasan Masuk Kampus IPB (partially closed down) mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi. Kegiatan bekerja dilaksanakan di rumah dan tetap dijalankan secara online atau metode tanpa tatap muka lainnya. Pengaturan sistem kerja mengacu pada Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Sumberdaya, Perencanaan, dan Keuangan Nomor 10856/IT3/KP/2021 tentang Pemberlakuan Kebijakan Bekerja dari Rumah di Lingkungan Institut Pertanian Bogor dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Penyebaran Covid-19 terkonfirmasi dapat menular dari manusia ke manusia melalui percikan droplet, dan berkembang kajian selanjutnya bahwa Covid-19 juga dapat ditularkan secara airborne melalui udara. Dengan ini, menimbang bahwa jumlah kasus dan persentase terkonfirmasi positif COVID-19 yang semakin meningkat dari hari ke hari, maka telah keluar Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kebijakan Bekerja dari Rumah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Kami berharap semua warga IPB membatasi diri dari aktivitas di luar rumah serta melakukan isolasi mandiri bagi yang sedang sakit dan karantina mandiri bagi yang berkontak erat dengan yang terkonfirmasi positif, serta tetap menegakkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan lebih sering, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) dan senantiasa berdoa memohon perlindungan kepada Tuhan yang Maha Kuasa agar dijauhkan dari segala penyakit dan tetap diberikan kesehatan,” merupakan poin ketiga pada Surat Edaran Nomor 10866/IT3/HM/2021 tentang Pemberlakuan Kembali Pembatasan Masuk Kampus IPB.
Penerapan protokol kesehatan pembatasan fisik dalam hal ini dilakukan dengan cara seluruh pegawai wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan prinsip 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing), menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi, misalnya tidak keluar rumah atau ke tempat perbelanjaan.
Perkuliahan tahun akademik 2021/2022 dikabarkan dapat dilaksanakan secara tatap muka mulai Juli 2021. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Anwar Makarim seiring dengan berjalannya proses vaksinasi Covid-19 kepada tenaga pendidik. Namun, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Sc. menanggapi bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat wajib. Jika sudah siap dan kondisi telah membaik, perkuliahan tatap muka bisa dilakukan. Namun, saat ini penerapan kebijakan pemberlakuan kembali Pembatasan Masuk Kampus ini berlaku sejak tanggal 21 Juni sampai 2 Juli 2021 dan dapat diperpanjang kembali menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Reporter: Nurmiati Syam
Sumber gambar: Surat Edaran No. 10866/IT3/HM/2021 tentang Pemberlakuan Kembali Pembatasan Masuk Kampus IPB
Editor: Veronica Conny Maggy
Tambahkan Komentar