Kebijakan Relaksasi UKT di Masa Pandemi

Pihak rektorat IPB menolak usulan penurunan jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi keseluruhan mahasiswa yang masih mengambil perkuliahan meski pembelajaran dilaksanakan secara daring. Hal ini disimpulkan berdasarkan kronologi audiensi yang telah dilakukan pada 10 Juni lalu oleh BEM KM IPB, Forum Wacana IPB, dan BEM Sekolah Vokasi bersama dengan pihak rektorat.

Keresahan mahasiswa mengenai UKT sudah disampaikan sejak diadakannya Dialog Rektor bulan lalu. Mahasiswa merasa dirugikan dengan biaya UKT penuh dengan kondisi pembelajaran yang dilakukan secara daring. Pasalnya, mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus seperti perkuliahan pada umumnya. Terlebih lagi, tidak sedikit keluarga mahasiswa yang merasakan dampak dari pandemi.

Dalam postingan instagram milik bemkmipb tertulis catatan dari rektorat bahwa kendati IPB melakukan kuliah secara daring, pendanaan operasional tetap dibutuhkan, bahkan memerlukan biaya tambahan, seperti peningkatan kemampuan server, pembelian lisensi Zoom, bantuan sosial, dan lain-lain. Selain itu, sebagai PTN yang keuangannya diperhatikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap perubahan anggaran yang terjadi harus berlandasan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, rektorat menyatakan sulit untuk memberikan keringanan kepada seluruh mahasiswa karena tidak semuanya terdampak pandemi secara ekonomi.

Dr. Indah Yuliasih dari Direktorat Keuangan mengatakan penurunan UKT hingga saat ini akan diberikan secara kasus per kasus. Sementara itu, Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Si. selaku Wakil Rektor 1 mengatakan bahwa terkait UKT dan lain sebagainya, kebijakannya tidak dapat dibandingkan dengan universitas lain. Beliau menambahkan, apa yang diberikan sudah semaksimal mungkin sesuai dengan dengan arahan petunjuk rektor.

Kendati demikian, BEM KM menyatakan beberapa sikap, salah satunya yaitu menuntut agar IPB mempertimbangkan keputusan yang telah dikeluarkan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) perihal keringanan UKT di masa pandemi dengan tidak hanya melihat dampak secara ekonomi saja, tetapi juga dampak psikologi dan adanya penurunan akses pendidikan yang dihadapi oleh seluruh mahasiswa IPB.

Sementara itu, pada Senin (15/6) kemarin telah disiarkan secara langsung melalui channel youtube Kemendikbud RI mengenai pengumuman penyelenggaraan pembelajaran tahun pelajaran dan akademik baru di masa pandemi COVID-19. Selama siaran berlangsung, banyak pihak yang menyinggung terkait UKT di masa pandemi pada kolom rekaman chat. Akan tetapi, pada paparannya, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak membahas mengenai kepastian relaksasi UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta Nadiem Makarim untuk memastikan keberlangsungan relaksasi UKT bagi mahasiswa di seluruh perguruan tinggi.

“Kami minta supaya ini bisa terlaksana dan terimplementasi dengan baik, terkait dengan relaksasi, peringanan, bahkan penurunan UKT dapat betul-betul terlaksana di setiap kampus di Indonesia,” ucap Syaiful Huda.

Untuk itu, Syaiful Huda meminta Nadiem Makarim membentuk satuan tugas khusus yang nantinya akan berwenang melakukan supervisi dan evaluasi dalam kebijakan relaksasi UKT.

 

Ilustrator: Annisa Dhiya Fadila

Editor: Yuniar Galuh Nur Fatiha

Anas Adela

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.