KPR sebagai pihak tergugat disumpah Al-Qur’an untuk segala kesaksian yang diberikannya. (Foto: Ichwanul AM) |
Sidang Istimewa MPM KM terkait Perkara Pemira yang berlangsung sejak pukul 18.45 WIB (18/11) hingga pukul 04.10 (19/11) terpaksa dihentikan sementara. Sidang ini berisi gugatan dari tim sukses nomor urut dua (Abdul-Winni) terhadap Komisi Pemilihan Raya (KPR). Tim pemohon melaporkan adanya indikasi manipulasi dana kampanye oleh pasangan presma nomor satu (Afif-Dadan) karena adanya beberapa kejanggalan serta tidak adanya audit KPR. Selain itu, pihak pemohon juga melaporkan adanya indikasi interdependensi KPR terhadap pasangan lawan. Pihak termohon (KPR-red) dituntut netral dan tidak berafiliasi dengan pihak Capresma manapun.
Ichwanul AM
Tambahkan Komentar