Pemilihan umum (Pemilu) 2014 sudah di depan mata. Para kandidat calon legislatif maupun calon presiden tengah bergeliat mencari dukungan dan simpatisan. Media massa, media elektronik, hingga media sosial pun tak luput dari perhatian para kandidat untuk berkampanye. Namun, dibalik antusiasme para calon pemimpin tersebut terselip berbagai pelanggaran aturan Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan yang memantau setiap pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemilu dan juga pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melaporkan 6 kasus tindak pidana pelanggaran pemilu kepada Mabes Polri. Hal tersebut seperti yang telah diberitakan di news.liputan6.com pada Jum’at 28 Februari 2014 04.59. Namun, sayangnya pelaporan tersebut harus dihentikan oleh Mabes Polri karena dianggap tidak cukup bukti dan sudah kadaluwarsa. Padahal sebelumnya Bawaslu juga melaporkan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh dua partai besar yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Golkar dengan dugaan telah melakukan kampanye diluar waktu yang diizinkan dimana pelaporan terebut juga berakhir di tingkat penyidik dikarenakan tidak cukup bukti. Beberapa partai politik peserta pemilu lain yang juga telah beriklan melalui media massa diantaranya Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif mengatakan, kampanye di media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari sebelum massa tenang. Dan masa tenang pemilu adalah 14 hari sebelum kari pemungutan suara. Kampanye di luar waktu yang ditentukan merupakan pidana pemilu. Tetapi, baik Bawaslu, KPU maupun kepolisian belum pernah menindak dugaan pelanggaran oleh partai-partai yang beriklan tersebut.
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah resmi melaporkan seluruh partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelanggaran kampanye karena membawa anak-anak. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan KPAI terkait penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama 3 hari(16 hingga 18 Maret 2014) tercatat telah ada 87 pelanggaran. Berdasarkan berita yang dilansir oleh indopos.co.id pada 20 Maret 2014, adapun rincian parpol yang melakukan melanggaran tersebut diantaranya PKS melakukan 14 pelanggaran. Diikuti dengan PDIP (10 pelanggaran), Golkar (8), Hanura (8), PKPI (8), Nasdem (7), Demokrat (6), PPP (6), Gerindra (6), PKB (5), PAN (5) dan PBB (4). Indikator pelanggaran pelibatan anak dalam melakukan aksi kampanye diantaranya adalah soal perekrutan massa anak oleh parpol atau caleg, menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut partai dan juga penggunaan tempat bermain anak atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka seperti yang dilakukan oleh PKPI. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu menemukan adanya unsur kesengajaaan parpol yang memang merencanakan untuk melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
Kurnia Wachidah
Tambahkan Komentar