Pengelolaan sampah dan pemanfaatan lahan Perhutanan Sosial masih menjadi tantangan yang dihadapi masyarakat Desa Linggamanik, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Melihat kondisi tersebut, KKNT IPB University menghadirkan dua program unggulan, yakni pembangunan insinerator minim asap dan sosialisasi Perhutanan Sosial. Kedua program ini lahir dari keresahan terhadap persoalan pengelolaan sampah rumah tangga serta ketidakpastian regulasi lahan yang selama ini dihadapi masyarakat setempat.
Program pertama digagas oleh tim KKNT Desa Linggamanik setelah mengamati kondisi sungai yang dipenuhi sampah. Belum tersedianya pelayanan pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berjarak 2,5 Jam perjalanan mendorong kebiasaan warga untuk membuang sampah langsung ke sungai.
Irfan Zaidan, salah satu anggota tim KKNT mengatakan bahwa kondisi sungai semakin memprihatinkan saat musim kemarau. “Sekarang kan kondisinya lagi kemarau. Jadi, sungainya ini cenderung sangat mampet, alirannya kecil, kemudian dari hulu hilirnya benar-benar full sampah, gitu. Karena kebiasaan orang di sana, kan. Jadi ya, itu keresahan kami,” ujarnya.
Setelah berdiskusi dengan Kepala Desa, RT/RW setempat, dan tokoh masyarakat, tim KKNT bersama pihak desa pada Selasa, 28 Juli 2026 memutuskan bahwa pembakaran sampah adalah opsi paling realistis. Dengan demikian, insinerator menjadi sebuah pilihan dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dengan luas wilayah 25.484,60 Ha, insinerator dibangun di tengah-tengah desa Linggamanik agar mudah diakses seluruh warga, dengan dukungan berupa lahan dan sebagian dana dari pemerintah desa.
Tidak hanya membuat insinerator, tim KKNT desa Linggamanik juga menginisiasikan perancangan insinerator dengan prototipe yang dapat direplikasi warga dalam skala rumah tangga serta menyediakan rumusan dan blueprint pembuatan alat agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga. Ke depannya, tim berencana untuk bekerja sama dengan pihak desa untuk mengadakan demonstrasi rutin mengenai cara kerja dan pembuatan bahan insinerator, meski hingga saat ini belum dapat diukur sebab kegiatan masih berada di tahap awal.

Selain itu, program kedua berfokus pada sosialisasi Perhutanan Sosial yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah V Provinsi Jawa Barat dan diikuti dengan antusias oleh 40 peserta. Kegiatan ini menyasar Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menggarap kawasan perhutanan sosial seluas kurang lebih 900 Ha, yang oleh warga setempat akrab disebut Gunung Kasur.
Materi yang disampaikan mencakup dasar-dasar regulasi perhutanan sosial, jenis tanaman yang diperbolehkan maupun dilarang, larangan pendirian bangunan permanen di atas lahan tersebut, alur pembuatan Surat Keputusan (SK), hingga dasar hukum dari Surat Keputusan Menteri terkait perhutanan sosial.
Selain sosialisasi umum, tim KKNT turut membantu masyarakat menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), yang merupakan dua dokumen wajib yang menjadi acuan pemanfaatan lahan sekaligus bahan verifikasi ketika petugas Dinas Kehutanan melakukan kunjungan lapangan.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi warga adalah status hukum lahan garapan. Banyak warga telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun sejak generasi kakek-nenek moyang mereka dan menganggapnya sebagai milik pribadi, padahal status resminya adalah tanah negara. Pengajuan SK perhutanan sosial telah diajukan sejak 2024, namun hingga kini masih dalam tahap pendataan oleh Dinas Kehutanan, sehingga status pemanfaatan lahan oleh warga secara teknis masih berada di area abu-abu.
Sejak sosialisasi digelar, tim KKNT mencatat peningkatan kesadaran warga terhadap aturan perhutanan sosial. Warga yang sebelumnya menyerahkan seluruh urusan administrasi kepada ketua KTH kini mulai aktif menanyakan langsung perihal aturan pemanfaatan lahan maupun perkembangan SK.
Ke depannya, tim KKNT berharap insinerator dapat diadopsi secara mandiri oleh tiap rumah tangga, penerbitan SK perhutanan sosial dapat dipercepat agar warga tidak lagi dibayangi ketidakpastian legalitas garapan, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial dapat lebih merata dan tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada ketua KTH.
***
Reporter: Novita Tirenia Hanundias
Editor: Neng Apap Apiani




Tambahkan Komentar