IPB Darurat KS: Buntut Putusan IPB Melalui Audiensi Massa Antara Institusi dan Mahasiswa

Menanggapi hasil kesepakatan bersama Keluarga Mahasiswa (KM) IPB melalui aksi konsolidasi yang diprakarsai oleh BEM KM pada 16 April 2026, pihak institusi, melalui Perwakilan Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), Perwakilan KMKKP, Wakil Dekan FTT (Fakultas Teknik dan Teknologi), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan Masyarakat Agromaritim, serta petinggi kampus lainnya pada Jumat, 17 April 2026. Audiensi diawali dengan pemaparan hasil konsolidasi berupa tujuh tuntutan pengusutan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan FTT. Muhammad Abdan Rofi, selaku Presiden Mahasiswa, kembali memaparkan tujuh tuntutan KM IPB terhadap pimpinan kampus untuk mengentaskan title “IPB Darurat KS”. 

Mengawali audiensi, Wakil Rektor menegaskan bahwa institusi akan selalu berada di belakang korban dan seluruh mahasiswa yang mengalami kekerasan di lingkungan kampus. Mengenai kasus yang tengah meluas, ia juga mengakui bahwa pihak kampus telah dipanggil oleh Komisi X DPR RI pada hari Senin sebagai salah satu dari beberapa universitas dengan kasus serupa.

Satgas PPKS menyatakan bahwa pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan SK Rektor yang berlaku. Sanksi akan disesuaikan sesuai dengan kategori Permendikbud antara ringan, sedang, dan berat. Proses juga tidak transparan sesuai dengan peraturan demi menjaga hak korban. Mereka juga menekankan bahwa keputusan final hanya bisa diberikan transparansi kepada pelapor saja jika tidak ada konsen untuk diangkat ke publik.

Sebagai informasi tambahan, Satgas PPKS mengaku telah menerima 57 laporan dan dari semua laporan tidak bisa ditindaklanjuti dikarenakan laporan dicabut oleh pelapor, kasus tidak relevan dan tidak disertai identitas pelapor sejak tahun 2022. Ada 25 SK sanksi sudah keluar kepada para mahasiswa, dosen, dan tendik. Sanksi terberat adalah drop out, beberapa dikeluarkan, dan ada yang dicopot dari jabatan. Tersisa satu kasus yang belum selesai untuk saat ini. Sekitar satu bulan lalu yaitu Maret dan proses tetap dikawal hingga saat ini.

Mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan 17 mahasiswa Teknologi Mesin dan Biosistem, pihak Satgas PPKS mengaku tidak mendapatkan laporan apapun dan baru mendapatkan informasi dari mencuatnya kasus pada 14 April lalu. 

Wakil Dekan FTT menyebutkan bahwa pihak dekanat telah mengawal kasus melalui Himpunan Mahasiswa Prodi dan BEM. Lalu, sanksi akademik melalui SK dekan sudah diserahkan kepada rektorat untuk 17 terlapor. Namun, terkait sanksi sosial tidak dapat sepenuhnya memenuhi tuntutan mahasiswa dikarenakan keterbatasan peraturan. Meski begitu, sanksi yang dapat diberikan kepada terlapor secara akademik, yakni dengan tidak bisa mengikuti seluruh asistensi dan kegiatan kampus. 

Merespon lebih mengenai tuntutan sanksi sosial dari mahasiswa, Wakil Rektor Bidang PLH menjelaskan bahwa Permendikbud tidak memiliki peraturan seputar hal tersebut sehingga tidak ada dasar untuk diberlakukan. Namun, peraturan dapat diajukan saat pihak kampus melakukan pertemuan dengan Komisi X DPR RI nanti. 

Sumber Gambar: Kementerian Aksi dan Propaganda BEM KM IPB

Mengenai tuntutan reformasi dan birokrasi Satgas PPKS, Wakil Rektor Bidang PLH mengakui adanya transformasi PPKS menjadi PPK dan  di masa  transisi ini masih memiliki banyak kekurangan. Meski begitu, pihak kampus terbuka atas kritik dan saran mahasiswa. Wakil Rektor menyetujui bahwa struktur di dalam Satgas PKKS harus diisi oleh orang-orang yang ahli dalam bidang penanganan pelecehan dan kekerasan seksual.

Mahasiswa juga menuntut pernyataan sikap di kanal media sosial IPB. Hilmi, Direktur Pemasaran dan Juru Bicara Kasus Kekerasan Seksual, menegaskan bahwa kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan kebenaran informasi itu sendiri khususnya pada tahap awal penanganan. Setelah proses penyelidikan dan verifikasi selesai, maka pihak kampus akan segera merilis pernyataan sikap.

Merespon tuntutan aksesibilitas pelayanan kasus kekerasan seksual agar korban merasa aman untuk melapor, Wakil Rektor Bidang PLH memahami pentingnya aksesibilitas yang sesuai dengan kacamata mahasiswa terkait kenyamanan. Sebagai solusi, Bayu, Kepala Kantor Keamanan dan Perlindungan Kampus menginformasikan adanya akun khusus yaitu @safe_ipb sebagai kanal media sosial yang dapat digunakan mahasiswa untuk melaporkan kasus kekerasan seksual maupun tindak asusila lain.

Aturan lebih lanjut mengenai spesifikasi jenis dan hukuman terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual akan diturunkan melalui Permendikbud. Terakhir, pihak institusi mengundang seluruh elemen mahasiswa dalam menyusun peraturan dengan turut serta menginisiasi dan mendampingi berjalannya regulasi.

Audiensi berjalan selama 45 menit dengan format acara berupa pemaparan dan pemberian respon yang disaksikan oleh audience yang diisi oleh perwakilan BEM setiap wilayah dan aktivis anti-kekerasan seksual. KM IPB menyatakan pro dan kontra mengenai kepuasan atas bentuk audiensi yang diberikan. Selain dinilai terlalu cepat dan terburu-buru, KM IPB merasa bahwa tuntutan pengadaan audiensi sebagai hasil dari putusan konsolidasi tidak sesuai dengan apa yang mereka tuntut. 

Menanggapi audiensi ini, Ketua BEM FTT menyatakan setuju dengan putusan dan hasil audiensi hari ini, “Bicara soal instansi yang memiliki SK, pasti mereka juga akan menyampaikan pernyataan sesuai dengan SK yang ada. Puas atau tidak, puas-puas saja. Karena seluruh tuntutan terjawab berdasarkan aturan yang resmi. Menjawab tuntutan sanksi sosial yang sudah disampaikan oleh Presiden Mahasiswa kita,  pihak kampus menyatakan bahwa propaganda media boleh dilakukan asal tidak mematahkan aturan-aturan yang berlaku. Maka dari itu, setidaknya opini-opini yang kita susun kemarin sudah didengar dan diberikan feedback oleh pihak kampus. Tadi, sempat dibahas juga bahwa terdapat beberapa kondisi mengenai ketentuan boleh viral atau tidaknya suatu kasus pelecehan seksual itu harus didasari konsen korban. Maka, sanksi sosial perlu diatur bersama agar tidak mencederai korban dan kita sendiri. Sudah ada juga evaluasi baik dari pihak kampus maupun ormawa. Komitmen kampus untuk menyelesaikan kasus secara baik bisa kita lihat dari SK pelaku yang sudah dikeluarkan hari ini.”

Cukup berkontradiksi dengan pendapat ini, Ketua DPM, Nava Olivia menyatakan ketidakpuasannya atas audiensi yang digelar, “Sebenarnya, terdapat kesenjangan antara sudut pandang mahasiswa dan pernyataan para pimpinan tadi. Ada beberapa jawaban yang tidak linear dengan harapan mahasiswa saat konsolidasi kemarin. Terkesan satu arah dan tertutup. Kita hanya membaca dan mendengar tanpa diberi kesempatan untuk aktif bertanya.”

Lebih lanjut, Nava menekankan bahwa kasus kekerasan seksual memiliki sensitivitas waktu yang berbeda dengan kasus administratif biasa, sehingga membutuhkan percepatan penanganan agar tidak kehilangan momentum. Respon pihak kampus yang terkesan lambat hanya akan merugikan korban serta memberi celah bagi pelaku untuk menghilang atau lepas dari tanggungjawab. Berdasarkan pengalaman dalam menangani kasus serupa, Nava berpendapat bahwa respon pihak kampus seringkali dapat diprediksi hanya akan berakhir menggantung tanpa penyelesaian yang tuntas. Terakhir, ia menegaskan bahwa mengawal kasus tidak boleh hanya berhenti pada niat atau harapan searah kepada pihak rektorat maupun Satgas PPKS, melainkan harus diwujudkan melalui aksi nyata partisipasi para mahasiswa yang mampu menekan pelaku dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban secara konsisten.

Turut menyetujui ketidakpuasan ini, audiens A menyatakan, “Kita baru menyadari bahwasanya kita masih minim pengetahuan tentang satgas PPKS, tentang jabatan mereka yang dari 2022 hingga 2024 tapi tetapi bekerja dengan pola yang sama. Saya mengapresiasi kehadiran dari pimpinan kampus tapi ternyata masih ada kekurangan dari kampus untuk memberi tahu terkait cara kerja dari penangan kasus kekerasan seksual, lalu salah satu isu yg diangkat oleh Srikandi  terkait dengan tidak aktifnya hotline yang sayangnya belum sempat disampaikan karena forum hanya berjalan satu arah. Jujur saja, kami tidak bermaksud meragukan kinerja Satgas PPKS. Kami hanya menyayangkan, tugas mereka kan bukan hanya menangani kasus tetapi juga mencegah. Kami melihat bagaimana mereka kurang aktif dalam bermedia sosial. Unggahan terakhir di Instagram saja ada pada tahun 2025. Kami tidak hanya mengharapkan perubahan terkait dengan nama, tapi sistem kerjanya juga harus mudah diakses oleh mahasiswa. Masa konsolidasi mahasiswa berjam-jam kemarin hanya setara dengan 45 menit audiensi pihak rektorat?”

Menyambung pendapat ini, audiens B turut menyatakan, “Saya sangat menyayangkan sistem audiensi satu arah yang hanya dikendalikan oleh Presiden Mahasiswa dan petinggi saja. Jadi, rasanya seperti tidak ada gunanya menghadiri audiensi ini secara offline. Teknis audiensi terkesan membuang-buang waktu. Dengan sistem tersebut saya rasa lebih baik membuat video lalu diunggah di media sosial.”

Audiens menambahkan kritik lebih lanjut, “Ini merupakan audiensi terbuka yang seharusnya diliputi sesi diskusi, sehingga  mahasiswa dapat menyuarakan langsung keresahan mereka terhadap pihak kampus dan Satgas PPKS dengan lebih mendetail. BEM KM juga seharusnya melakukan transparansi rundown audiensi sejak awal. Forum seharusnya dapat menghasilkan pernyataan sikap bersama antara pihak kampus dan mahasiswa tentang poin tuntutan tadi. Namun, teknis forum tadi hanya berisi penyampaian tuntutan dan jawaban pihak pimpinan saja. Saya berharap di akhir forum kita bisa menyampaikan pernyataan sikap bersama-sama, ternyata tidak.”

Meskipun banyak menuai pro dan kontra terkait pola komunikasi yang dilakukan, pihak institusi menyatakan dengan tegas bahwa kasus ini maupun kasus-kasus serupa akan seterusnya dikawal dan ditangani. Pihak kampus juga mengakui kelalaian mereka dalam memberikan respons dan mengusahakan agar tidak terjadi kembali. Terakhir, para pimpinan mengajak seluruh mahasiswa untuk turut berpartisipasi dalam seluruh rangkaian proses penanganan baik dengan pengawalan di media sosial maupun mendaftar sebagai anggota Satgas PKKS yang masih kekurangan anggota. 

Buntut dari kasus kekerasan seksual yang telah meluas, komisi X DPR memanggil pihak institusi pada hari senin terkait kasus ini, salah satunya IPB. Selain itu, pihak rektorat melalui Wakil Rektor PLH (Pelaksana Harian), menyatakan bahwa institusi setuju dengan diturunkannya permendikbud. Pihak institusi turut mengundang elemen mahasiswa dalam menyusun peraturan. Pihak perwakilan satgas PPKS juga turut menyampaikan bahwa kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan kebenaran informasi itu sendiri, khususnya pada tahap awal penanganan. Pihaknya juga menekankan bahwa ada baiknya untuk menunggu sampai waktu tahap penyelesaian kasus tuntas. Barulah kemudian akan dilakukan rilis media. 

Darurat KS bukanlah hal yang dapat kita anggap sepele, terlebih lagi jika hal tersebut terjadi di ranah institusi perguruan tinggi. Status darurat KS sendiri bukan hanya akan mengancam dan mengganggu keberlangsungan aktivitas akademik, juga bukan hanya mengancam nama baik sebuah institusi, tetapi lebih jauh dari itu. Status darurat KS berarti sebuah institusi gagap dalam melindungi warganya, dalam hal ini mahasiswa, dari ancaman perlakuan kekerasan seksual. Sudah sepatutnya kampus sebagai institusi dapat menjadikan area kampus sebagai tempat yang aman dan bukan malah mengancam keberlangsungan hidup mahasiswanya. Transparansi akan proses dan pernyataan sikap sangat diperlukan sebagai salah satu bukti bahwa kampus masih peduli akan kasus yang sedang terjadi.

***

Penulis

Korpus IPB

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.