Mahasiswa KKN-T Inovasi IPB Tahun 2023 Desa Sirnajaya yang terdiri dari 10 orang melaksanakan program kerja dengan fokus utama terkait perhutanan sosial yang diberi nama Ngabajak atau Ngarampungkeun Lembaga Sareng Kebijakan. Program ini berfokus kepada perlengkapan berbagai dokumen yang diperlukan dalam perizinan perhutanan sosial dan upaya yang dapat dilakukan dalam pemberdayaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Program kerja Ngabajak terbagi ke dalam tiga subprogram kerja yang dilaksanakan selama 3 minggu, meliputi: Pemetaan dan Penandaan Batas, Penyusunan RKPS, RKT, dan Nilai Ekonomi, serta Sertifikasi dan Packaging KUPS
Tim KKN-T bekerjasama dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Griya Bukit Jaya dalam pelaksanaan program kerja Ngabajak. KTH Griya Bukit Jaya merupakan salah satu KTH yang mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang diatur dalam Surat Ketetapan nomor SK.7930/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/11/2018. Wilayah yang dikelola oleh KTH Griya Bukit Jaya merupakan kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 35 Ha dengan jumlah petani yang mengelola sebanyak 33 KK. Komoditas utama dalam lahan yang dikelola adalah kopi.
Pemilihan program kerja Ngabajak didasarkan kepada urgensi terkait dengan monitoring evaluasi pemanfaatan hutan pada wilayah perhutanan sosial. Hal ini menimbang bahwa IPHPS telah berjalan selama 5 tahun semenjak pemberian izin pertama pada tahun 2018 dan terdapat rencana perubahan menjadi SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan. Pengelolaan wilayah kehutanan di Desa Sirnajaya bukanlah yang pertama kali, pada tahun 2003 pernah ada pengelolaan wilayah melalui konsep Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) dengan komoditas utama jeruk.
Pemetaan dan penandaan batas merupakan subprogram kerja pertama dari Ngabajak. Pemetaan dan penandaan batas dilaksanakan selama 10 hari pertama yang diawali dengan inventarisasi potensi dan kondisi wilayah di lahan perhutanan sosial Desa Sirnajaya selama 7 hari dan pemetaan serta pengolahan data selama 3 hari. Pemetaan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Locus Map dan ArcGIS, sedangkan pelaksanaan penandaan batas dilakukan dengan pembuatan patok yang terbuat dari bambu dan papan yang berisi informasi terkait titik ikat poligon. Output dari subprogram kerja ini adalah Peta Batas Luar Perhutanan Sosial dan Peta Andil Garapan.
Subprogram kerja kedua adalah penyusunan dokumen RKPS, RKT, dan Nilai Ekonomi (Nekon). IPHPS memiliki jangka perizinan selama 35 tahun dan di dalamnya membutuhkan dokumen RKPS yang merupakan singkatan dari Rencana Kelola Perhutanan Sosial dengan jangka waktu 10 tahun dan RKT yang merupakan singkatan dari Rencana Kerja Tahunan dengan jangka waktu 1 tahun. RKPS dan RKT memuat rencana dan skema yang akan dijalankan oleh KTH selama periode waktu tertentu. Sedangkan, pengisian nilai ekonomi (Nekon) dilakukan pada website GoKUPS.
Subprogram kerja terakhir merupakan sertifikasi dan packaging KUPS. KUPS atau Kelompok Usaha Perhutanan Sosial merupakan usaha yang bahan bakunya berasal dari lahan pemanfaatan perhutanan sosial. KTH Griya Bukit Jaya memiliki skema Kemitraan Kehutanan dengan KUPS Kopi dengan kelas Gold. Hal ini menunjukkan bahwa KTH Griya Bukit Jaya telah memiliki potensi yang tinggi dalam komoditas kopi, diperlukan pemberdayaan untuk menaikkan kelas KUPS menjadi kelas Platinum. Pelatihan dan sosialisasi terkait sertifikasi dan packaging dilakukan pada Minggu ketiga pelaksanaan KKN-T Inovasi
“Ibu mengucapkan terima kasih banyak kepada adik-adik KKN khususnya, sudah bisa ngebantu terutama pematokan lahan garap anggota petani dan sudah berbagi ilmunya, semoga adik-adik menjadi orang yang sukses dan punya ilmu yg berguna bermanfaat dunia akhirat”, ujar Bu Hendah selaku ketua KTH Griya Bukit Jaya yang telah bekerjasama dengan tim KKN-T
***
Pemesan(penulis) : Daffa Shidqi
Editor : Rafly Muzakki
Tambahkan Komentar