Senin (21/11) telah dilaksanakan sosialisasi terkait ‘Waspada Investigasi Ilegal dan Pinjol Ilegal’ bertempat di Auditorium FEM dengan narasumber Bapak Tongam L. Tobing selaku Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Ketua Satgas Sektor Investasi, Bapak Sabar Wahyono selaku Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen OJK, dan Bapak Kombes. Pol. Ma’mun, S.I.K., M.Si. selaku Kasubdit Keuangan Non-Bank, Bareskim POLRI. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjutan kasus pinjaman online yang menjerat 126 orang dari 321 orang termasuk mahasiswa IPB, dengan kerugian mencapai 2.1 milyar terjadi karena iming-iming keuntungan 10% yang dijanjikan pelaku jika bersedia bekerja sama dengan pelaku. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjadi lagi kasus serupa dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Acara sosialisasi turut dihadiri Kapolres Bogor, para wakil rektor, sekretaris institut, para dekan fakultas dan sekolah, kepala biro komunikasi dan mahasiswa IPB University.
Investasi yaitu penanaman modal jangka panjang dengan objek bervariasi, seoeri emas, properti, saham, SBN, dan lain-lain, dengan beragam risiko dari rendah hingga tinggi untuk mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil (return). Seiring dengan berkembangnya teknologi, investasi dan pinjaman kini tersedia secara online. Akan tetapi, hal tersebut diiringi juga dengan banyaknya kasus penipuan karena produk dan perusahaan ilegal.
Kasus investasi dan pinjaman online ilegal semakin marak terjadi di masyarakat Indonesia dengan berbagai modus pelaku. Investasi mulai diminati seiring berkembangnya teknologi dan jenis investasi seperti binary option, Robot Trading, Aset Kripto, penawaran saham dengan skema money game, dan lain-lain. Investasi ilegal semakin marak dikarenakan pelaku mudah membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, juga banyaknya server di luar negeri. Selain itu, cukup banyak masyarakat yang belum paham mengenai investasi, literasi keuangan, dan dengan masyarakat pun mudah tergiur bunga yang tinggi.
Investasi dan pinjaman online, keduanya memiliki dampak positif maupun negatif. Dengan adanya investasi masyarakat dapat menabung dan mengembangkan modal usaha juga dengan adanya pinjaman online masyarakat yang membutuhkan dapat mendapatkan bantuan dana dengan mudah dan cepat. Akan tetapi, dampak negatif perkembangan investasi dan pinjaman online ini yaitu terjadi peningkatan kasus kriminalitas terutama penyalahgunaan data untuk pinjaman online dan investasi bodong.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK menjelaskan terkait ciri ciri investasi ilegal, ” Investasi ilegal menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member “, memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko dan legalitas tidak jelas, untuk pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi, bunga/ biaya pinjaman/ denda yang tidak terbatas, terdapat ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto dan video, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin”.
Sebelum melakukan peminjaman online diimbau untuk memastikan pinjaman fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. Langkah pelaporan pinjaman online ilegal dapat dilakukan melalui surel Satgas Waspada Investasi (SWI) waspadainvestasi@ojk.go.id, Fax: 021 386 6032, Whatsapp: 081157157157 dan akun Instagram @kontak157.
Reporter : Pipit Suryani, Dinti Wardah Nurus Sa’adah
Editor : Agung Nugroho
Tambahkan Komentar