Aksi Damai JSKK-Kontras Tagih Janji Jokowi

 

IMG_9114Aksi damai Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) bersama LSM Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mewarnai aksi yang juga dilakukan oleh BEM-SI di depan Istana Negara pada Kamis (21/5) lalu. Aksi ini menagih janji presiden Jokowi saat kampanye dulu untuk menghormati HAM dan mengusut kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Berdasarkan surat terbuka aksi kamisan ke-394 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, masih ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan. Tindak kekerasan yang terjadi pada tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, belum tuntas dan pengusutannya masih mandeg di komnas HAM dan Kejaksaan Agung. telah memiliki perangkat penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu serta menghapus Impunitas, yaitu Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Salah satu ibunda korban penembakan Semanggi I
Salah satu ibunda korban penembakan Semanggi I

Salah satu ibunda korban penembakan Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih menjelaskan bahwa kasus Semanggi I belum tersentuh pengadilan manapun, sementara persidangan Semanggi II dan kasus Trisakti baru digelar sekali di pengadilan. “Dengan terbentuknya komite pengungkap kebenaran dan rekonsiliasi yang akan menyelesaikan semua kasus secara nonyudisial, saya menuntut kasus Trisakti-Semanggi I-II diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc,” tegas ibunda korban Semanggi I Bernandus Realino Norma Irmawan(Wawan) tersebut.

Aksi Kamisan atau Aksi Payung Hitam yang kerap dilakukan setiap Kamis pukul 4-5 sore di depan istana ini sebagai upaya memperjuangkan pengungkapan kebenaran, pencarian keadilan, serta melawan lupa.

Shalsa Nurhasanah

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.