
Aktivitas di halaman Kantin Stevia terlihat berbeda dengan tahun sebelumnya. Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai ramai berjualan aneka jajanan yang menghidupkan kembali kantin yang sempat mati suri itu. Pendirian lapak PKL ini bukanlah hal yang ilegal karena mereka telah mendapatkan izin dari Tata Usaha Fakultas Pertanian (FAPERTA).
“Saya berjualan sudah 9 bulan dan sebelumnya saya meminta izin ke FAPERTA karena ini (Stevia) kan dikelola oleh FAPERTA. Saya juga membayar uang sewa kepada TU FAPERTA setiap bulannya,” ujar Pak Malik, pedagang susu kocok. Uang sewa yang dibayarkan para pedagang setiap bulannya ke pihak Faperta adalah sebesar 500 ribu.
“Untuk perizinan sendiri, saya langsung datang menemui Pak Yanto dan diizinkan. Perjanjian sewa tempat itu juga hanya dilakukan secara lisan,” komentar Bu Elin, penjual seblak.
Perizinan yang didapatkan PKL di halaman Stevia memang tidak dilakukan hitam di atas putih. Hal ini dibenarkan oleh Pak Yanto, staf TU FAPERTA, saat ditanya masalah perizinan PKL yang berjualan di halaman Stevia.
“Pedagang di sana menemui saya untuk meminta izin mendirikan lapak di halaman Stevia. Saya izinkan dan memang tidak ada perjanjian tertulis diantara kami,” jelas Pak Yanto.
Kini, PKL di halaman Stevia dihadapkan dengan kenyataan bahwa mereka tidak bisa berjualan lagi karena kepengurusan Kantin Stevia akan diambil alih oleh IPB Pusat (Direktorat Pengembangan Bisnis IPB). Mereka diharuskan mengosongkan halaman Kantin Stevia akhir Desember 2016 ini.
Alferdian Achmad
Korpus Institute 2016
Editor : Putri IT
Tambahkan Komentar