Masa liburan semester ganjil akan tiba dalam waktu dekat. Jasa transportasi udara kerap diminati sebagian besar mahasiswa IPB untuk pulang ke kampung halaman. Khususnya bagi mahasiswa yang berdomisili di luar provinsi Jawa Barat. Namun pasca jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 (28/12/2014), Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan kebijakan pengaturan batas bawah maskapai penerbangan berbiaya murah.
Seperti yang dilansir dari detik.com (06/1/2015), Jonan tidak ingin harga tiket yang dijual terlalu murah dapat memicu maskapai penerbangan abaikan aspek keselamatan. Padahal sebelumnya, Kemenhub masih memiliki ketentuan tarif batas bawah maskapai penerbangan sebesar 30%.
“Ke depan tidak ada lagi tiket pesawat yang ditawarkan atau dijual dengan sangat murah. Suratnya sendiri masih menungu pengesahan Menhukam,” tambah Hadi M. Djuraid selaku Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik dalam konferensi pers yang digelar di Kemenhub, Jakarta (06/1/2015).
Rona Fauzan Noer
Tambahkan Komentar