Action Plan, Bukti Nyata Keberadaan KM

Illustrasi: Fahmi Alby

Sidang Umum I Keluarga Mahasiswa (KM) IPB yang sempat tertunda 27 hari, dilangsungkan kembali (30/12) dan dihadiri oleh berbagai perwakilan Lembaga Kemahasiswaan (LK) di IPB. Sidang Umum I ini dipimpin oleh seorang Penanggung Jawab Sementara (PJS), Fahmi. Sidang Umum I ini bertujuan untuk melantik lembaga KM IPB.

Acara dimulai dengan pembacaan sari tilawah kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Action plan oleh PJS. Action plan sendiri adalah rencana kerja MPM KM 2012/2013 mendatang. Action plan ini berisi tentang langkah – langkah kerja MPM KM 2012/2013. Isi dari action plan tersebut adalah pertama, pembentukan Panitia Kerja. Panitia kerja berasal dari mahasiswa non MPM KM dan MPM KM IPB serta bertugas sebagai pengawal kerja MPM KM. Kedua, Studi Banding. Action plan kedua ini diharapkan dapat memberi pencerahan pada sistem PEMIRA dan KM secara utuh, serta pencerdasan kepada mahasiswa dari hasil studi banding yang telah dilakukan. Ketiga, Polling kepada mahasiswa untuk mendapat peta pemikiran mahasiswa. Polling mahasiswa ini dilakukan oleh badan polling professional bukan dari internal MPM KM. Keempat, Diskusi Terbuka. Kelima, Referendum. Hal ini diilakukan untuk mendapatkan pemikiran akhir tentang pengimplementasian PEMIRA.

Saat pembacaan action plan suasana ruangan berubah memanas. Beberapamahasiswa tidak setuju dengan adanya action plan tersebut. Mahasiswa yang tidak setuju tersebut menuntut adanya draft action plan terlebih
dahulu sebelum dibacakan action plan. Mereka menginginkan adanya dua draft action plan yang diusulkan dan didiskusikan sebelum menjadi action plan, dimana draft action plan terbentuk dari dua pihak yang tengah bertikai antara yang pro terhadap KM dan yang kontra.

Sebelumnya telah dibentuk Tim 5 atau Tim perumus yang merupakan perwakilan dari masing – masing pihak yang pro dan kontra serta satu pihak penengah. Tim perumus ini dibentuk atas dasar kesepakatan kedua pihak yang disetujui oleh ditmawa. Tim ini bertugas sebagai mediator antara kubu yang pro dan kubu yang kontra.

Pada pertengahan sidang diperdengarkan rekaman pembicaraan pertemuan terakhir antara pihak ditmawa, Rimbawan, dengan tim perumus yang berlangsung pada 26 Desember 2012 . Rimbawan memberi tanggapan “Proses peraturan yang ada belum perwakilan UKM. Mestinya forum UKM ini harus kuat, ada forum keterwakilan. Temen – temen ini dilibatkan dalam proses perubahan ini. Saya menyambut baik upaya teman – teman untuk melakukan perubahan. Saya berharap pelantikan itu ada petinggi IPB. Saya tidak melihat ini sebagai permasalahan yang besar…”

Menanggapi hal ini salah satu pengurus MPM KM, Dania, angkat bicara “….Rekaman itu dipertengahan bukan sampai akhir. Kita sepakat ada action plan sebagai bukti bahwa akan menjalankan aspirasi – aspirasi
ini sesuai aturan – aturan yang ada di IPB. Kami di MPM KM IPB juga mendapat tekanan – tekanan dan aspirasi yang menginginkan pelayanan. Kita tidak ingin masalah ini mengendap di kalangan elit mahasiswa
saja. Action plan sudah diberi ke pak rimbawan melalui email. Action plan tidak harus dilakukan sesuai draft. Kita tidak mempermasalahkan pelantikan yang belum dilakukan. Tapi ayo kita bahas sama – sama
action plan ini karena belum ditetapkan…”.

Pihak DPM KM, Intan, juga memberi tanggapan “seharusnya selelsaikan masalahnya, kita lantik MPM KM terlebih dahulu kemudian menyelesaikan action plan. Action plan dibuat oleh tim perumus. Seharusnya ada dua action plan yang diusulkan, namun pada tanggal 27 desember kemarin yang masuk hanya satu action plan, yang lain belum diserahkan.”

Dalam menaggapi hal tersebut, salah satu tim perumus, Bergas, menyampaikan tanggapannya “Tidak ada kesepakatan tentang mengirim draft action plan tanggal 27. Dan draft bukan dikirim kepada KM melainkan kepada pihak ditmawa.” Dia juga menambahi “Ayo kita selesaikan secara kekeluargaan. Draft ini kita  sepakati dulu baru kita lakukan pelantikan”.

Salah satu mahasiswa, Alex, juga menanggapi “Ada ego masing – masing yang tidak bisa bertemu. Ada dua rencana action plan, seharusnya dipertemukan dan dikaji dengan teman – teman mahasiswa. Jika tetap terjadi ribut, hadirkan pak bambang, pak rimbawan…”

Saat ini KM IPB sedang dalam keadaan vacuum of power. MPM maupun DPM KM belum memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan – kebijakan setelah demisioner.

Erma Fatima

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

3 Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • wah pihak ditmawa itu bapak rimbawan yah? lebih sopn lagi disebutkan gelar dan jabatannya selku kepala ditmaa. kurang sopan rasanya bila hanya menuliskan seperti itu. berita kampus seharusnya objektif, tidak memihak dan dalam mengutip suatu pendapat silahkan dituliskan selengkapnya, bukan hanya setengah-setengah. semoga bersatu IPBku. #IPBbersatu