Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan terhadap 14 mahasiswa yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan berlangsung selama satu hari untuk dilakukannya pemeriksaan.

Sabtu (21/10) , 12 mahasiswa termasuk 6 mahasiswa IPB di bebaskan dengan status wajib lapor. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menyatakan dua mahasiswa lainnya sebagai tersangka, yaitu Panji Laksono (Presma IPB) dan Wildan Wahyu Nugroho (Korpus BEM SI).
“Mereka diduga memprovokasi, melakukan pengeroyokan terhadap orang atau barang dan atau melawan perintah petugas,” pungkas Argo.
Argo menyampaikan pengamanan aksi sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan prosedur yang berlaku. Ia membantah bahwa polisi melakukan kekerasan dan pembubaran paksa terhadap aksi unjuk rasa tersebut. “Polisi sudah melakukan tindakan persuasif terhadap para mahasiswa tersebut, salah satunya memberi batas waktu toleransi yang seharusnya sudah membubarkan diri pada pukul 18.00 WIB sesuai perintah undang-undang, tetapi baru di bubarkan menjelang pukul 24.00 WIB,” kata Argo.
Kawasan Silang Monas sejak Jumat siang (20/10) pukul 11.00 WIB sudah ditutup bahkan hingga pukul 23.00 WIB masih dilakukan penutupan di beberapa kawasan karena masih banyaknya mahasiswa pengunjuk rasa yang berkumpul di kawasan tersebut.
Pembubaran paksa dilakukan kepada mahasiswa yang melawan perintah petugas. ”Saat itu banyak komplain kepada kami. Akhirnya kami memberi batas waktu hingga pukul 23.00 WIB,” pungkasnya.
Icwanul AM
Ed: Tasya Chotimah
Tambahkan Komentar