Tuai Polemik, BEM Se-IPB Serukan Aksi Tunda Bayar UKT

Seruan aksi yang dilangsungkan oleh BEM se-IPB untuk melakukan penundaan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) pada Senin (25/1) kemarin menuai banyak pro dan kontra dari mahasiswa IPB. Aksi ini dilakukan karena banyaknya tuntutan mahasiswa yang masih belum terpenuhi oleh pihak kampus IPB sendiri. Aksi dimulai tepat pada hari pertama pembayaran UKT semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Aksi penundaan pembayaran UKT ini tentu menimbulkan polemik bagi para mahasiswa. Terjadi kurangnya penjelasan dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh mahasiswa IPB yang turut menunda pembayaran UKT karena mengikuti aksi tersebut.

“Mohon maaf belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang fokus dalam eskalasi gerakan yang akan berjalan,” jawab Albarido Muhammad selaku Ketua BEM Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) saat diwawancara sebelum Surat Keterangan (SK) Rektor turun.

“Saya ingin mengucapkan permohonan maaf karena saya sepertinya tidak bisa menjawab dan diwawancarai perihal ini. Sebelumnya, saya berkenan untuk menjawab apapun pertanyaannya. Namun, ternyata hari ini terdapat berbagai macam perkembangan dan tekanan dari berbagai macam pihak,” kata Presiden Mahasiswa IPB, Langit Biru, juga menolak untuk memberikan tanggapan langsung mengenai aksi ini ketika dimintai keterangan oleh pihak Koran Kampus IPB.

Pihak BEM KM IPB kemudian mengeluarkan pernyataan sikap terhadap SK Rektor yang baru saja dikeluarkan setelah seruan aksi ini berlangsung dalam dua hari. Pernyataan sikap diunggah pada laman Instagram milik BEM KM IPB berkaitan dengan aksi penundaan pembayaran UKT.

Dalam pernyataan sikap ini, pihak BEM KM memutuskan untuk berhenti melakukan seruan aksi penundaan pembayaran UKT dan menghimbau seluruh mahasiswa yang turut serta mengikuti aksi agar segera membayar UKT tepat pada waktunya. Apabila terjadi kendala dalam pembayaran, mahasiswa dapat menghubungi pihak kesejahteraan mahasiswa, baik BEM KM maupun fakultas.

BEM KM menyatakan empat tuntutan sebagai bentuk pernyataan sikap dari SK Rektor tersebut. BEM KM menuntut IPB untuk menjamin tidak ada mahasiswa yang dikeluarkan dan dicutikan apabila terkendala dalam pembayaran UKT, menuntut IPB untuk dapat menyalurkan dana bantuan pembelajaran bagi mahasiswa multistrata paling lambat pada hari pertama perkuliahan semester genap, menuntut IPB untuk mengadakan penjelasan langsung lewat siaran pers secara spesifik kepada KM IPB terkait Surat Edaran yang telah dikeluarkan, dan menuntut IPB menjamin adanya peningkatan kualitas pembelajaran secara signifikan pada semester genap mendatang.

Ilustrator: Ramadhanti Nisa P
Editor: Ikfanny Alfi Muhibbah Shalihah

Sarah Ardhyna

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.