Kembali Daring, IPB Berikan Bantuan Biaya Pembelajaran

IPB University mengumumkan akan memberikan bantuan biaya pembelajaran bagi setiap mahasiswa multistrata. Pengumuman ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Kebijakan Penyelanggaran KBM Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 Nomor 1876/IT3/KM/01/01/P/T/2021 yang merupakan kebijakan mengenai kegiatan belajar mengajar dan bantuan biaya pembelajaran semester genap TA 2020/2021 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Arif Satria, Rektor IPB University, pada Selasa (26/01).

Berdasarkan surat edaran tersebut, IPB memfasilitasi pembelajaran mandiri bagi setiap mahasiswa multistrata senilai Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) bagi seluruh mahasiswa aktif (yang telah membayar UKT dan mengisi KRS-online) untuk mendukung pelaksaan KBM selama semester genap yang penggunaannya diserahkan kepada masing-masing mahasiswa sesuai karakteristik dan kebutuhan KBM masing-masing.

Fasilitasi untuk mendukung pembelajaran mandiri akan dilaksanakan secara transfer langsung melalui rekening masing-masing mahasiswa. Tata cara transfer fasilitasi pembelajaran mandiri akan diatur kemudian. Sedangkan besaran fasilitas pembelajaran mandiri bagi mahasiswa kelas internasional akan dilakukan secara terpisah.

Selain itu, IPB juga akan memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT sekaligus untuk mengajukan pencicilan melalui Sistem Informasi Kemahasiswaa (SIMAWA) dengan mengikuti ketentuan jumlah dan waktu pencicilan yang berlaku, yang diatur oleh Direktorat Keuangan dan Akuntansi.

IPB berkomitmen memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan penurunan golongan UKT bagi mahasiswa yang mengalami perubahan pendapatan keluarganya sepanjang mahasiswa melengkapi permohonannya dengan bukti-bukti yang sah dan penurunan pendapatan yang dialami mengakibatkan perubahan golongan UKT berdasarkan ketentuan yang berlaku di IPB.

Berdasarkan bantuan di atas, IPB bekerja sama dengan berbagai Donatur baik Instansi Pemerintah (Pusat dan Daerah), Alumni, Yayasan, Perusahaan Swasta, dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat memberikan bantuan beasiswa. IPB memberikan kesempatan cuti bebas biaya bagi mahasiswa yang karena alasan tertentu memilih untuk menangguhkan sementara perkuliahannya maksimum 2 semester dengan kewajiban melakukan pembaharuan pengajuan tiap semester.

Sehubungan dengan diedarkannya SURAT EDARAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KBM SEMESTER GENAP No.1876/IT3/KM/01/01/P/T/2021, BEM Se-IPB menyatakan sikap untuk menuntut IPB menjamin tidak ada mahasiswa yang dikeluarkan dan dicutikan jika terkendala dalam pembayaran UKT, untuk dapat menyalurkan dana bantuan pembelajaran bagi mahasiswa multi strata paling lambat pada hari pertama perkuliahan semester genap, mengadakan penjelasan langsung lewat siaran pers secara spesifik kepada KM IPB terkait Surat Edaran yang telah dikeluarkan, dan menjamin adanya peningkatan kualitas pembelajaran secara signifikan pada semester genap mendatang. Selain itu, BEM KM IPB juga menghimbau dan mengingatkan kembali untuk membayar UKT semester genap periode 2020/2021 kepada seluruh mahasiswa IPB.

Editor: Putri Arum Puspitasari

Ledia Hanifah

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.