Setelah unjuk rasa 3 Tahun Jokowi – JK yang dipelopori Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia berakhir ricuh (20/10), 14 mahasiswa diamankan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Enam di antaranya merupakan mahasiswa Institut Pertanian Bogor. Satu hari setelah aksi, Polda Metro Jaya menerbitkan surat pemanggilan kepada Panji Laksono (Presiden Mahasiswa IPB). Surat panggilan tersebut juga menetapkan status sebagai tersangka dalam beberapa kasus tindak pidana. Hal ini juga disampaikan dalam konferensi pers BEM KM IPB, Senin (23/10).

“Satu lagi mahasiswa IPB ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Atas nama Panji Laksono yang sekaligus merupakan Presiden Mahasiswa IPB, ” papar Fahrizal Amir selaku Wakil Presiden Mahasiswa IPB.
Dilansir dari detik.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap Panji Laksono. Argo mengatakan, Panji ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 160, 170 jo Pasal 216 KUHP.
“Mereka diduga memprovokasi, pelakuan pengeroyokan terhadap orang atau barang dan atau melawan perintah petugas,” imbuhnya.
Saat ini proses advokasi kasus Panji dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM yang dipimpin oleh Moh Rozaq Asyhari.
Fahrizal juga menegaskan belum adanya pernyataan resmi yang dikeluarkan Panji, tetapi menurutnya Panji siap bersikap dewasa menyelesaikan kasusnya secara hukum.
“Kondisinya lelah fisik dan mental karena banyak tekanan, selain itu kurang sehat. Namun, Panji tetap senang dengan semangat kawan-kawan di IPB,” tutupnya.
Ichwanul AM
Ed : Putri IT
Tambahkan Komentar