
“Saya menandatangani SK KPR nomor 16 hari ini(3/10), pukul 18:53”, tutur Arya, Ketua Komisi Pemilihan Raya KM IPB.
Sidang verifikasi dilanjutkan tertutup pada tanggal 3 Oktober 2016 pukul 19.00 WIB. Mekanismenya sendiri diatur oleh KPR .
Tujuh menit jelang sidang dimulai Komisi Pemilihan Raya menuntaskan Surat Keputusan nomor 16. SK ini berfungsi menjelaskan mekanisme sidang verifikasi lanjutan. Tercantum juga definisi sidang tertutup sebagai berikut: verifikasi tertutup adalah verifikasi tahap II yang dilaksanakan tanpa mengundang mahasiswa umum IPB.
Sebelumnya DPM lewat SK nomor 20 memutuskan sidang verifikasi dilanjutkan secara tertutup pada tanggal 3 Oktober 2016 serta mekanisme sidang diserahkan kepada KPR. Berdasarkan keputusan tersebut, pada 3 Oktober 2016 pukul 18:53 KPR mengeluarkan SK nomor 16.
Sesaat setelah sidang berakhir Koran Kampus berkesempatan mewawancari Arya, ia sempat menuturkan SK nomor 16 ini telah KPR unggah dalam blog resmi KPR. Akan tetapi, ketika langsung diperiksa pada blog yang bersangkutan, Koran Kampus tidak menemukan SK tersebut. “Berarti saat upload tadi gagal karena jaringan wifi yang terganggu”, jawab mahasiswa angkatan 50 yang menjabat Ketua Komisi Pemilihan Raya IPB ini.
Publik juga sempat mempertanyakan sidang yang bersifat tertutup ini. Mereka juga skeptis ketika menyaksikan sidang yang digelar di lobi terbuka student center. “Sebenarnya saya tidak tahu makna sidang tertutup ala DPM seperti apa. Namun, seharusnya berada pada ruangan yang semestinya jika dilihat dari kondisi yang tidak kondusif seperti ini”, ungkap Lutfia (SVK/50), mahasiswa yang sempat menyaksikan jalannya sidang dari lantai dua Student Center.
SK nomor 20 DPM memang tidak menjelaskan maksud dari verifikasi tertutup. KPR lah yang mendefinisikan verifikasi tertutup dengan SK nomor 16, 7 menit sebelum verifikasi dimulai.
Hasil verifikasi tertutup ini menyatakan bahwa Tubagus Ernanda dan Fauzan Muzakki lolos verifikasi berkas dengan dikeluarkannya SK NO.017/TAP/KPR-DPM KM/X/2016.
Ratna PH
Ed: Ichwanul AM
Tambahkan Komentar