Hasil putusan sidang perkara Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) KM untuk memutihkan hasil PEMIRA KM IPB 23 menuai berbagai pertanyaan, khususnya keberlanjutan BEM KM IPB. Langit Biru, selaku Presma KM IPB ketika diwawancarai oleh Tim Koran Kampus pada Jumat (3/12) mengutarakan tanggapannya. “Saya pikir, mereka (DPM, MPM, dan KPR) perlu bertanggung jawab. Tetapi, kalau dengan kesalahan itu menjadi harus mengorbankan keluarga mahasiswa kita, saya pikir itu hal yang konyol,” ujar Langit Biru. Sidang Perkara yang berujung pemutihan hasil PEMIRA KM IPB dan pemutihan Komisi Pemilihan Raya (KPR), dilakukan oleh MPM setelah mereka menerima gugatan dari salah satu tim sukses pasangan calon.
Berdasarkan putusan sidang Perkara 2 MPM KM IPB, pemutihan hasil PEMIRA disebabkan adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang pada prosedurnya yaitu penetapan DPT (Daftar Pemilihan Tetap), serta sistem yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KPR KM IPB. Pemutihan hasil Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa (PEMIRA) IPB adalah tidak diakuinya suatu hasil dari PEMIRA itu sendiri atau hasil tersebut dapat dinyatakan tidak sah sehingga diputihkan.
“Jadi, memang ketika kita menjalankan sesuatu di ranah student government atau pemerintahan KM IPB, ada aturan-aturannya. Aturan-Aturan itu berlandaskan UUD KM IPB, berlandasan TAP MPM KM, dan berlanjut berlandaskan aturan-aturan lainnya,” ujar Langit. Ia juga menjelaskan bahwa tidak adanya penetapan DPT, secara aturan membuat prosedural menjadi tidak sempurna. Sehingga setelah menimbang beberapa hal, MPM telah melakukan pleno internal. Kemudian, memutuskan untuk memutihkan hasil PEMIRA dan memutihkan KPR.
Menanggapi agenda BEM KM IPB yang mungkin terhambat akibat pemutihan hasil PEMIRA, Langit Biru mengatakan bahwa tentu pasti akan ada kendala yang sangat signifikan karena secara timeline saja ini sudah sangat mundur dibandingkan timeline normal. Mengenai beberapa opsi yang mungkin akan dilakukan pada BEM KM IPB, Langit mengatakan bahwa ini harus sama-sama dipikirkan.
“BEM KM bukan perihal Presma-Wapresma saja, BEM KM itu perihal struktural fungsionalisnya, perihal pimpinannya, dan perihal pengurusnya. Untuk mencari pengurus dan pimpinan yang kompeten dan berkapasitas, itu tidak sebentar, butuh waktu juga,” jelas Langit, Presma KM IPB. Ia menambahkan bahwa regenerasi ormawa juga dapat terganggu.
Untuk tindak lanjut mengenai pemutihan hasil PEMIRA, BEM KM IPB masih menunggu keputusan dari DPM KM dan MPM KM selaku 2 organisasi mahasiswa yang mengatur regulasi terkait tanggal masa jabatan organisasi mahasiswa. “Mereka pun juga tidak akan sembarangan. Mereka juga masih mendengar aspirasi mahasiswa dan mengadakan rapat dengar pendapat keluarga mahasiswa IPB.” Langit menyatakan bahwa setelah ada opsi, barulah BEM KM akan mengeluarkan pernyataan sikap.
“Kami sendiri sebetulnya mendorong untuk sebaiknya tidak usah ada PEMIRA ulang seperti itu. Karena wasting time dan wasting energy juga, tingkat partisipasinya pun jika diprediksi akan turun drastis,” ujar Langit Biru. Langit berpendapat bahwa seharusnya seluruh pihak bisa mempertimbangkan maslahat yang lebih tinggi, yaitu maslahat keluarga mahasiswa IPB. Langit berpendapat bahwa meributkan hal yang kontraproduktif terhadap kontribusi BEM KM kepada mahasiswa IPB, dapat membuat timeline makin terlambat dan oprec kepengurusan menjadi lebih lama.
“Lebih baik menurut saya, sudahilah semua konflik ini. Kemudian, tetap saja hasil PEMIRA-nya. Karena urusan administrasi yang luput itu menurut saya memang hal yang salah, artinya ada kekeliruan di antara panitia PEMIRA maupun MPM pada awalnya,” ujar Langit Biru. Langit mengatakan bahwa ada kekeliruan dari MPM dan DPM selaku steering committee. Namun, Langit berpendapat bahwa kita harus melihat perspektif yang lebih luas dan menjadi lebih dewasa.
“Apakah kemudian dari hasil yang seperti itu jadi harus mengorbankan kepentingan yang lebih besar, utamanya kepentingan kesejahteraan mahasiswa IPB lewat pengawalan isu UKT dan isu lainnya? Apakah memang seperti itu? Kalau saya pikir, enggak,” ucap Langit Biru. Langit menegaskan DPM, MPM, dan KPR itu wajib dihukum dan harus menanggung hukuman atas kekeliruan. Langit Biru berpendapat kekeliruan yang terjadi bukan didasari kesengajaan, tetapi lebih karena ketidaktelitian.
Hasil PEMIRA diputihkan artinya belum ada presma baru, sehingga sidang istimewa 2 tidak dapat dilakukan. Hal ini mengakibatkan BEM KM, MPM, dan DPM KM saat ini masih belum bisa demisioner. Secara aturan dan undang-undang, perlu diadakannya sidang istimewa 2. Sebab salah satu agendanya, yaitu serah terima jabatan ke presiden mahasiswa yang baru. Menurut Langit, terdapat salah satu opsi yang muncul agar demisioner dapat dilakukan, yaitu dengan mengubah peraturan yang mengharuskan adanya serah terima jabatan pada sidang istimewa 2. Sehingga, diperbolehkan hanya demisioner Presma saat ini. Setelah opsi dijalankan, nantinya akan dipegang oleh pejabat sementara (PJS) atau BEM KM dapat dibekukan sementara, sampai didapatkan hasil PEMIRA yang baru.
“Menjadi dua hal yang berbeda, antara pemutihan PEMIRA dan pemutihan KPR dengan pembekuan BEM. Karena tidak seperti itu proseduralnya, tetapi ada kemungkinan opsi ketika BEM dirasa kurang, bisa untuk dijalankan secara optimal,” ucapnya.
Oleh karena itu, Langit memberikan pesan dan solusi kepada KM IPB agar hal seperti ini tidak terulang kembali. “Pertama, kita harus melek pada situasi kondisi sosial politik, terutama di ranah mahasiswa dan berani bertindak. Kedua, coba untuk lebih dewasa dalam sikap. Dan yang ketiga, harus lebih teliti dan berhati-hati ketika menjalankan amanah yang ada. Jangan sampai ada kekeliruan dalam prosedur yang kemudian membuat hal-hal menjadi tidak tepat,” tutupnya.
Reporter : Arum Dwiraswati, Hasna Amada Ramania, Wisnu Satrio Nugroho
Ilustrator: Ramadhanti Nisa P
Editor: Ikfanny Alfi Muhibbah Shalihah
Tambahkan Komentar