Bogor 28 September 2026 – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (KPUM KM IPB) mengadakan sidang ulang peraturan pemira (pemilihan umum raya) KM IPB 2026. Sidang ulang ini dilakukan pasca intervensi yang terjadi pada sidang pertama di tanggal 14 September 2026.
Sidang ulang ini dimulai pada pukul 20.37 WIB bertempat di Aula Masjid Al-Hurriyah Kampus IPB Dramaga. Pada area sidang, terlihat adanya penjagaan KM KKPK (Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus). Hal ini dinilai perlu dilakukan oleh pihak kampus guna meminimalisir kejadian pada tanggal 14 September 2026 terulang kembali.
Adapun kronologi kejadian yang terjadi pada 14 September 2026 telah diungkapkan melalui akun Instagram resmi KPUM KM pada @kpumkmipb yang diunggah pada 27 September 2026. Pihak KPUM KM menyebutkan bahwa intervensi turut dilakukan dalam bentuk pengancaman dan penculikan ketua KPUM KM pada malam sidang.
Menanggapi hal ini, Ketua KPUM KM, Amr Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya tak hanya mendapatkan ancaman dalam bentuk ancaman psikologis, tetapi juga dalam bentuk fisik. Bercerita kepada reporter Koran Kampus IPB, Ibra menyampaikan bahwa terdapat estimasi 20 oknum yang melakukan tindakan intervensi hingga ancaman fisik yang berujung membawanya kepada pengeroyokan fisik yang dilakukan di Hutan Belakang Kampus IPB Dramaga.
“Awalnya aku mau mundur dari jabatan aku saat ini. Aku sendiri juga sampai sekarang masih mendapatkan pendampingan Psikologis. Sampai harus didampingi sama KM KKPK juga, makanya sidang yang hari ini ada KM KKPK di sini. Awalnya aku mundur, tapi aku dan teman-teman mikir juga kalau kami sudah berjuang sejauh ini. Aku juga nggak mau temen-temen dan adik-adik 62 dan 63 yang ada di KPUM KM akhirnya punya trauma berorganisasi, makanya kami putuskan untuk tetap lanjut,” tutur Ibra.
Ibra juga mengatakan bahwa intervensi ini didasari pada keinginan untuk pengubahan metode pemungutan suara dari e-vote ke kertas suara. Pihak oknum pengintervensi turut menyebutkan bahwa keputusan penggunaan e-vote sebagai metode pemilihan berpotensi kepada kecurangan penganuliran suara.
“Sebenarnya, kemarin mereka sempat menang ketika mengintervensi aku dengan tindakan fisik itu, tapi akhirnya aturan tetap kembali dengan penggunaan e-vote,” papar Ibra.
Kemenangan ini diinterpretasikan sebagai bentuk pengabulan poin intervensi yang dilakukan. Para Oknum merasa bahwa mereka sudah menang karena poin intervensi yang mereka tuntut sudah dikabulkan, di mana putusan sidang sempat menyatakan bahwa terjadi perubahan metode pemungutan suara dari e-vote ke kertas suara. Namun akhirnya, putusan final Peraturan Umum Pemira KM IPB menyatakan bahwa sistem pemungutan suara tetap menggunakan sistem e-vote dan bukan kertas suara.
Sidang kedua ini hanya berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Ibra mengaku bahwa percepatan sidang ini dilakukan salah satunya demi menghormati keaktifan mahasiswa angkatan 63 yang menetap di Asrama Kampus. Pemaparan dan pengesahan aturan umum pun dilakukan dengan pembacaan aturan per-bab yang diikuti secara hybrid (online & offline).
Ibra turut berharap bahwa pesta demokrasi terbesar tahun ini dapat terus dikawal dan berjalan dengan aman. “Yah, namanya juga dinamika politik kampus ya. Kalau kami dari Panca KM menganggap ini sebagai salah satu dinamika demokrasi miniatur negara. Toh, kami nggak pernah menutup akses media sosial kami. Kami nggak tutup akun. Kami masih sangat terbuka menerima aspirasi teman-teman KM. Jika ada, sampaikan saja. Kami terbuka,” pungkas Ibra.
***
Reporter : Agusta Aura Ekifara, Desta Fauziah
Editor : Asni Kayla




Tambahkan Komentar