
Nasib Formulir A5 (Pindah Pilih) untuk mahasiswa IPB kini telah mendapat kejelasan. Formulir A5 sudah bisa diambil secara perorangan pada Senin (15/4) di Auditorium Mandiri.
Formulir ini merupakan syarat bagi pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif di luar daerah asal. BEM KM IPB secara kolektif telah mendaftarkan mahasiswa IPB yang berasal dari daerah luar pemilihan ke KPUD Kabupaten Bogor.
Menteri Kebijakan Nasional Galuh Adhiyaksa (Aksa) turut mengungkapkan berbagai kendala penyebab lamanya durasi pengurusan formulir A5. Salah satunya adalah terdapat ribuan pemilih luar domisili yang belum terdaftar secara resmi di DPT.
“Tahapan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa yaitu mereka harus memastikan nama mereka terdaftar di DPT di masing-masing daerah. Ketika mereka memang sudah terdaftar di daerah masing-masing, maka mereka baru bisa diurus pindah pilihnya oleh KPUD Kabupaten Bogor. Namun apabila nama mereka belum terdaftar maka kita belum bisa mengurus hak pilihnya,” ungkap Aksa
Selain itu, Aksa mengakui terdapat berbagai masalah saat meminta Panitia Pemilihan Suara (PPS) tiap regional untuk memindahkan hak pilih mahasiswa. Kedua faktor tersebut membuat hanya sekitar 3900 mahasiswa dari total 6000-an mahasiswa yang dapat diurus formulirnya.
“Banyak dari PPS ini yang responnya lambat saat dihubungi, bahkan ada yang tidak menjawab sama sekali. Ada juga yang tidak mau DPT daerahnya dipindahkan ke wilayah Kabupaten Bogor,” tegasnya kembali.
Lebih lanjut Aksa menerangkan, mahasiswa yang hak suaranya telah dipindahpilihkan oleh BEM KM dapat mencoblos pilihannya di lima belas titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sepanjang Jalan Tembusan Babakan Raya Tengah (jalan menuju Masjid Al-Wustho).
Putri Arum Puspitasari
Editor: Aditya Mukti P
Tambahkan Komentar