IPB University telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sebagai dampak dari penghematan yang dilakukan oleh pemerintah pada saat ini. Salah satu fokusnya adalah menekan biaya listrik tahunan sebesar 31 miliar rupiah yang digunakan untuk berbagai fasilitas di seluruh wilayah kampus. Menurut Direktur Direktorat Umum dan Infrastruktur IPB University, Akhmad Kosasih, efisiensi ini tidak akan mengganggu kegiatan akademik mahasiswa karena hanya diterapkan pada ruang administrasi. Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kenyamanan tenaga kependidikan dan efektivitas operasional kampus.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Februari 2025, IPB menerbitkan surat edaran mengenai penghematan penggunaan daya listrik. Dalam surat tersebut, terdapat enam poin imbauan untuk membatasi pengeluaran listrik, yaitu :
- Mengurangi jam operasional teaching industry/factory, green house, cool storage, dan mesin industri yang menggunakan motor listrik dengan daya listrik besar.
- Gedung yang memiliki fasilitas lift sebanyak dua unit, harus mengoperasikan hanya satu unit lift per hari secara bergantian.
- Penyesuaian penggunaan pendingin ruangan (AC), lampu penerangan, dan perangkat listrik lainnya di ruang kuliah, laboratorium, dan fasilitas akademik. Wajib dimatikan jika tidak diperlukan
- Penggunaan AC di luar kegiatan akademik dimulai pukul 10.00 s/d 16.00 WIB dengan pengaturan suhu antara 23-25 ℃ atau disesuaikan. AC wajib dimatikan jika tidak diperlukan.
- Ruangan yang menggunakan AC lebih dari satu unit dihimbau untuk mengoperasikan maksimum 50% dari jumlah AC yang tersedia.
- Penggunaan lampu penerangan di luar kegiatan akademik seperti ruang kerja, ruang rapat, lobby, dan lain-lain selama jam kerja diimbau tidak melebihi 50% dari kapasitas penerangan normal.
Menindaklanjuti kebijakan ini, IPB membatasi penggunaan AC di ruang administrasi, yang hanya boleh dinyalakan mulai pukul 10.00 pagi. Dengan langkah ini, IPB menargetkan penghematan hingga 5 miliar rupiah per tahun untuk dialokasikan ke pemeliharaan fasilitas akademik. Evaluasi dilakukan setiap bulan, meski belum ada kepastian apakah keluhan tenaga kependidikan dan mahasiswa akan menjadi pertimbangan. “Sejauh ini memang belum melibatkan mahasiswa, ya. Kebijakan ini melibatkan direktur manajemen, yaitu Wakil Rektor 2, Saya, beserta direktorat perencanaan dan keuangan yang menganggarkan,” ujar Kosasih saat diwawancarai pada Rabu, 26 Maret 2025.

Pihak kampus menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Meskipun IPB sempat merevisi UKT, keputusan tersebut tidak terkait dengan efisiensi listrik. Justru, dengan penghematan ini, IPB berharap dapat menghindari kenaikan UKT dan tetap meningkatkan layanan akademik. Dana hasil efisiensi rencananya akan digunakan untuk perbaikan laboratorium, ruang kuliah, dan fasilitas mahasiswa lainnya. “Kami mengambil sisi efisiensi dari yang tidak berhubungan langsung dengan akademik, seperti kantor administrasi. Ruang kuliah tetap normal sesuai jadwal. Tapi kalau ruang kuliah kosong, ya janganlah dihidupin,” tegas Kosasih. “Intinya, ada atau tidak adanya efisiensi dari negara, ini tetap merupakan hal positif. Toh tidak mengganggu aktivitas akademik,” lanjutnya.
Untuk memastikan kelancaran kebijakan ini, IPB mengimbau seluruh civitas akademika melaporkan kendala melalui layanan pengaduan di Help Center Gedung Integrated Service Center (ISC) IPB University. Terakhir, Kosasih berharap tidak terjadi miskomunikasi antara mahasiswa dan pihak kampus. “Mahasiswa adalah sumber daya penting bagi IPB. Jangan sampai ada kesalahpahaman, karena ada kebijakan yang memang perlu melibatkan mahasiswa dan ada juga yang tidak,” pungkasnya.
***
Reporter: Fairuz Zain, Muhammad Diki, Naura Ainnur, Sri Riva
Editor: Diana Rahmawati
Fotografer: Muhammad Gavin
Tambahkan Komentar