Terkait Kegiatan KKN-T di Pulau Jawa dan Bali, IPB Melakukan Pelarangan Mobilitas Fisik

Pelarangan mobilitas fisik bagi mahasiswa yang akan melakukan kegiatan KKN-T ini terjadi karena kenaikan kasus Covid-19. Mahasiswa harus melaksanakan KKN-T secara daring di tempatnya masing-masing. Pimpinan IPB pun akan mengkaji dan membuat kebijakan baru penyelesaian KKN-T periode Juni-Agustus.

Mobilitas fisik selama KKN-T ini disebabkan oleh tingginya lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 beserta Keputusan Gubernur Jawa Barat 443/Kep.860-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosisal Berskala Besar secara Proporsional di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Wilayah Bodebek) dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta rencana pemerintah yang akan menetapkan ketentuan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021.

Berdasarkan surat resmi edaran ada ketentuan-ketentuan tambahan pada panduan KKN-T di Masa Pandemi Covid-19 oleh IPB University. Seluruh mahasiswa peserta KKN-T di Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu pertama (1 Juli-14 Juli 2021) tidak diperkenankan melakukan mobilitas fisik. Mahasiswa yang saat ini satu domisili maupun di luar domisili diharapkan menunda memasuki lokasi mitra untuk tinggal bersama mitra. Kegiatan KKN-T tetap diselenggarakan, tetapi secara daring atau online. Tentunya tanpa adanya mobilitas fisik seperti perjalanan dan kunjungan di luar tempat tinggal.

Pimpinan IPB mencermati situasi pandemi Covid-19 secara saksama di seluruh lokasi KKN-T juga menyusun kebijakan-kebijakan baru yang disesuaikan dengan situasi saat ini. Kegiatan mahasiswa yang melaksanakan KKN-T dalam situasi saat ini yaitu dengan mengerjakan materi program tanpa adanya mobilitas fisik, kegiatan dilakukan secara daring, menyiapkan modul dan video edukasi atau inovasi, berdiskusi dengan DPL dan mitra secara daring, serta melaporkan secara berkala kegiatan kepada DPL.

Mahasiswa pun diharuskan mengisi surat izin orang tua, pernyataan diri, serta menerapkan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) selama pandemic Covid-19. Mahasiswa melakukan tes swab antigen atau PCR dan apabila hasilnya positif, maka harus segera melapor ke DPL dan panitia yang nantinya akan diteruskan ke poliklinik dan satgas Covid IPB. Prosedur kesehatan wajib dilakukan oleh mahasiswa seperti isolasi mandiri atau perawatan setelah berkonsultasi dengan dokter di wilayah setempat. Menetapkan kegiatan pengganti yang setara KKN-T akan dilakukan oleh LPPM bersama fakultas dan departemen bagi mahasiswa yang positif Covid-19.

Kegiatan KKN-T yang berdomisili di luar Pulau Jawa dan Bali tetap diselenggarakan dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan pemerintah daerah setempat. Dan jika terjadi perubahan pada situasi di lapangan, pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan. Bagi mahasiswa yang melakukan KKN-T di kota besar atau di jalan besar seperti jalan lintas provinsi, maka disarankan untuk pulang ke rumah orang tua masing-masing. “Kota besar, di jalan besar, provinsi, zona merah, pulang ke rumah orang tua. Anda tinggal di kota besar, di jalan besar seperti jalan lintas provinsi, mending Anda pulang,” ujar Dr. Ir. Ninuk Purnaningsih, M.Si pada Sosialisasi Prokes Kegiatan KKN-T IPB (02/07).

“Tidak boleh mengundang atau mengumpulkan orang,” lanjutnya. Beliau menambahkan, bagi yang menanyakan surat undangan, maka jangan mengirimnya karena dapat mengumpulkan banyak orang. Hal ini tentunya dapat menyebabkan terjadinya penularan virus Covid-19 varian baru. Semisal mahasiswa peserta KKN-T membuat video tentang budidaya ikan atau yang serupa, mahasiswa dapat melakukannya dengan 1-2 orang saja tanpa mengumpulkan orang.

“Kedua, tidak bertamu masuk ke dalam rumah orang. Jika pemiliki rumah orang tersebut positif, maka yang di-tracking pertama kali siapa? Misal, 10 orang mahasiswa IPB yang bertamu, di pengadilan itu kita sudah kalah karena bisa tertuduh,” ujar Dr. Ir. Ninuk Purnaningsih, M.Si.

Beliau berpesan kepada mahasiswa untuk tidak nongkrong, ngobrol-ngobrol sambil ngopi berlama-lama di tempat umum. Dengan pembatasan mobilitas fisik ini membuat bingung mahasiswa karena dapat merombak ulang program-program yang telah direncanakan. Tentunya hal ini akan memakan waktu terlebih dengan situasi yang membatasi interaksi secara luring.

Reporter: Valenda Tunjung Aurin Khatrina
Sumber gambar: Surat Edaran No. 11525/IT3/HM.01.03/P/B/2021 Tentang Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 untuk Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) IPB 2021
Editor: Arum Dwiraswati

Redaksi Koran Kampus

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.