
Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 9 yang sudah tidak mempunyai jadwal perkuliahan merupakan salah satu permasalahan tersendiri. Hal tersebut menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan. Dalam kebijakan sebelumnya, menyatakan bahwa Jika Surat Keterangan Lulus (SKL) mahasiswa terkait sudah terbit sebelum tanggal 24 Oktober 2018 maka UKT mahasiswa terkait akan dikembalikan sebesar 50%. Jika SKL mahasiswa terkait belum juga terbit pada tanggal 24 Oktober 2018 maka UKT yang telah dibayarkan tidak dikembalikan. Kebijakan tersebut menimbulkan reaksi segenap aktivis kampus.
Mahasiswa IPB menyalurkan aspirasinya mengenai ketidaksetujuan pembayaran UKT semester 9 melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB (BEM KM IPB). Aksi nyata BEM KM IPB dalam rangka menanggapi aspirasi dari para mahasiswa dibuktikan dengan digelarnya audiensi dan konsolidasi dengan beberapa perwakilan mahasiswa tingkat akhir angkatan 51 dari seluruh fakultas untuk menyampaikan keluhannya terkait pembayaran UKT semester 9. Berdasarkan pertemuan tersebut, terhimpun satu suara yang menyatakan bahwa segenap KM IPB keberatan atas diberlakukannya kebijakan pembayaran UKT bagi mahasiswa semester 9. Segenap KM IPB berdiskusi dan bersatu untuk menolak kebijakan pembayaran UKT semester 9.
“Kami sudah melakukan kajian komparasi terkait kebijakan pembayaran UKT semester 9 ini dengan universitas lain. Kemudian, kami mengkaji kembali kebijakan mereka,” tutur Aufal Hadzdzi, salah satu staf dari Kementerian Kebijakan Kampus BEM KM IPB.
Selain menggelar audiensi antar mahasiswa, BEM KM IPB juga menggelar audiensi antara mahasiswa dengan pihak rektorat. Audiensi digelar di Ruang Sidang Rektor pada hari Sabtu (4/8), pukul 13.30 WIB. Audiensi tersebut dihadiri oleh Dr.Arif Satria, S.P, M.Si selaku Rektor IPB beserta jajarannya, anggota BEM KM IPB, serta perwakilan mahasiswa dari setiap fakultas.
Dalam audiensi tersebut, BEM KM IPB mengajukan empat pilihan kebijakan. Pertama,kebijakan UKT 0% diajukan karena mahasiswa semester 9 tidak wajib membayar UKT. Kedua, UKT ditangguhkan hingga waktu UTS dan hanya dibayarkan 25% dari UKT awal. Ketiga, UKT ditangguhkan hingga waktu UTS dan dibayarkan 50%. Pilihan terakhir yang diajukan adalah dengan membayar UKT sebesar 25% di awal. Namun, pihak institusi memiliki alasan kuat untuk tetap menerapkan UKT semester 9. Hal tersebut dikarenakan mahasiswa semester 9 masih mendapat bimbingan dari dosen dan terdapat beban institusi dimana kurang lebih 41% mahasiswa IPB adalah mahasiswa kurang mampu dan Bidik Misi.
“Setelah melakukan negosiasi panjang, pihak rektorat menawarkan kebijakan baru, bagi mahasiswa semester 9 yang lulus sebelum waktu UTS yaitu pada tangal 24 oktober 2018 maka tidak membayar UKT, jika mahasiswa lulus setelah waktu UTS maka membayar UKT 60% dengan rentan waktu dari tanggal 1-7 November 2018,” jelas Adinda Aisyah, Sekretaris Kementerian Kebijakan Kampus BEM KM IPB yang turut menghadiri audiensi tersebut.
“Kebijakan akhir yang diambil sudah cukup berkeadilan. Kebijakan yang sekarang dirasa lebih berkeadilan daripada kebijakan sebelumnya. Kebijakan yang lama sudah dicabut dan Surat Keputusannya dan akan diganti dengan Surat Keputusan Rektor yang baru,” ungkap Iim Imawati, anggtota Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa BEM KM IPB.
Uswatun Khasanah
Annisa Dinulislam
Ed: Karina Rahmi
Tambahkan Komentar