
Sidang Umum II MPM KM IPB (07/11) tidak memenuhi ketetapan kehadiran anggota MPM KM sebanyak 50 % + 1 dari 40 orang anggota. Jumlah anggota Peserta Penuh yang hadir hanya 17 orang. Untuk menunggu anggota lain yang hadir maka dilakukan scorsing selama 2 x 5 menit. Namun setelah dilakukan skorsing tersebut, tetap tidak ada perubahan. Sehingga diputuskan untuk melanjutkan sidang karena tak ada lagi anggota penuh yang hadir lagi.
Sidang ini membahas mengenai Amandemen UUD KM, Demisioner Presma dan DPM KM. Terdapat lima Bab dalam UUD KM yang mengalami amandemen. Perubahan antara lain terjadi pada mekanisme pemberhentian Presma, pengusulan Majelis Wali Amanat dan penambahan Sekolah Bisnis dalam setiap peraturan. Selama jalannya sidang yang dipimpin oleh Supriatna, peserta umum dipersilahkan untuk menanyakan kejanggalan yang ada pada amandemen UUD KM IPB tersebut.
Selanjutnya, sidang di scorsing sampai pukul 08.00 (08/11) untuk memenuhi kehadiran peserta penuh dan perwakilan UKM untuk datang.
“Karena sidang hari Minggu membahas tentang laporan pertanggungjawaban selama kinerja setahun, kami harap perwakilan UKM dapat datang. Mahasiswa umum pun sangat diharapkan kehadirannya”, ungkap Sekretaris Jendral MPM KM IPB, Supriatna.
Tampak bahwa bukan hanya peserta penuh yang kurang, terlihat juga bahwa hanya 14 orang dari mahasiswa umum yang datang. Dikonfirmasi mengenai penyebaran informasi acara sidang ini, Okta sebagai dewan presidium 2 menyatakan,
“Kami sudah jarkom kemana-mana, melalui akun media sosial pun kami lakukan. Tapi yang datang cuma sedikit, kami juga tidak tau,” ungkapnya.
Ratna Puspita Haryati
Ed: Kuntum Mutia Umami
Tambahkan Komentar