MPM KM Tetapkan Aturan Pengunduran Diri Capresma BEM KM

          

          MPM KM IPB menyetujui pengubahan BAB IV pasal 21. Bab ini berkenaaan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa KM IPB. Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang pleno 1 pada Sabtu, 7 November 2015.

          Dalam pasal tersebut kata “mengundurkan diri” dalam ayat “Jika Presiden Mahasiswa mengundurkan diri/diberhentikan/mangkat ….” dihapuskan. Hal ini dimaksudkan bahwa seorang presiden mahasiswa (Capresma) tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri. pengunduran yang diperbolehkan adalah diberhentikan oleh MPM KM dengan alasan-alasan tertentu.

          “Presiden mahasiswa merupakan mandataris seluruh mahasiswa IPB yang dipilih langsung melalui Pemira, oleh karena itu ketidakmampuannya tidak boleh dinyatakan secara subjektif,” Ujar Wahyu Nustantomo, anggota Pansus MPM KM Pembahas Amandemen Bab IV UUD KM.

          Wahyu menambahkan, seorang Presma akan diberhentikan dari jabatannya melalui Sidang Istimewa oleh MPM KM jika dinilai tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik, seperti sakit parah. Sehingga tidak mampu lagi beraktifitas atau lalai dengan tugas dan kewajibannya. Hasil amandemen ini juga menegaskan bahwa presma bukanlah jabatan main-main. Tak hanya itu, perubahan ini juga dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan adanya Presma yang mengundurkan diri lagi.

 

index
sumber : mpmipb/blogspot.com

 

Putri Indah Tresnawati                                    

Ed: Kuntum Mutia Umami

 

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.