Omnibus Law: Hukum Melemah, Eksploitasi Sumber Daya Alam Meningkat

Omnibus Law menjadi isu yang hangat di media nasional, isu yang menyangkut kehidupan seluruh mayarakat Indonesia, dan isu yang menyangkut keberlanjutan dari lingkungan hidup Indonesia. Konsep penyusunan aturan-aturan baru pada Omnibus Law bertujuan memperlancar perekonomian dan investasi di Indonesia. Namun, hal tersebut menimbulkan pro-kontra di antara pemangku jabatan dan rakyat.

Hukum ini dibuat oleh investor, pengusaha, dan pemerintah yang menguntungkan pihak pembuat Hukum Omnibus. Namun, merugikan lingkungan, sumber daya alam (SDA), dan ekosistem. Tidak hanya itu, hukum ini juga merugikan pekerja karena kuasa investor dan perusahaan lebih besar kapasitasnya.

Cakupan bahasan Omnibus Law sangat bervariatif dan kompleks, diantaranya undang-undang (UU) tentang Sumber Daya Alam (SDA), baik dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, maupun lingkungan hidup. Dengan adanya Omnibus Law ini mengakibatkan kuasa negara atas sumber daya alam melemah.

Pelemahan ini menguntungkan para investor dan pengusaha karena mereka mendapat hak sebebas-bebasnya untuk mengeksploitasi SDA tanpa memikirkan kewajiban pelestarian dan upaya konservasi. Artinya, Omnibus Law berimplikasi melemahkan hak lingkungan, sumber daya alam, dan ekosistem dari segi pelestarian. Dalam hal ini, persentase terjadinya eksploitasi alam semakin meningkat. Sebab, telah melemahnya hukum yang menangani sanksi atas tindakan eksploitasi alam tanpa upaya pelestarian.

“Rakyat sebagai subjek, sedangkan sumber daya alam sebagai objek agraria. Keduanya merupakan relasi subjek dan objek agraria. Sumber daya alam sebagai matriks dasar kehidupan. Manusia berasal dari tanah dan kembali ke tanah sehingga hubungan keduanya itu abadi,” kata Kepala Pusat Studi Agraria IPB, Ibu Dr.rer.nat. Rina Mardiana, S.P, M.Si. saat memaparkan materi yang berjudul “Menakar Nasib Rakyat dan Sumberdaya Alam Indonesia dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja” pada Rabu (4/3) kemarin.

Pada kondisi seperti ini, jika Omnibus Law ini resmi disahkan, pihak-pihak yang berkonsentrasi pada pelestarian sumber daya alam sangat berharap agar pemerintah mampu meningkatkan upaya pelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Harapannya, Omnibus Law tidak hanya menguntungkan pihak investor dan pengusaha saja, melainkan tetap dapat melestarikan dan melanjutkan upaya konservasi yang telah dijalankan.

Penulis: Ikfanny Alfi Muhibbah Shalihah dan Siti Nur’aeni (Korpus Institute)
Editor: Putri Arum Puspitasari

Korpus Institute

Korpus Institute

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.