Suara Rakyat Tak Digubris, RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Senin (5/10), DPR RI mempercepat pelaksanaan Sidang Paripurna pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Baru sehari sebelumnya diinfokan bahwa sidang paripurna akan dihelat pada Kamis (8/10). Namun, kabar mengejutkan datang dari akun resmi media sosial DPR RI yang menginfokan bahwa Sidang Paripurna, dengan salah satu agendanya ialah pengesahan RUU Cipta Kerja dipercepat dari rencana sebelumnya.

Bahkan, Minggu (4/10) pukul 20.00 WIB, KM IPB telah melaksanakan konsolidasi dengan topik bahasan agenda seruan aksi media perlawanan pengesahan Omnibus Law. Konsolidasi KM IPB dihelat melalui platform Zoom Meeting dengan dihadiri oleh KM IPB dari setiap wilayah. Dalam konsolidasi tersebut, terdapat beberapa kesepakatan di antaranya ialah seruan aksi media akan dilakukan 5-8 Oktober 2020.

Kesepakatan hashtag yang digunakan dalam periode seruan aksi media yakni #BatalkanOmnibusLaw #JegalSampaiBatal #KMIPBMelawan (khusus KM IPB), mengganti foto profil di semua media sosial sesuai kesepakatan, melakukan propaganda pencerdasan untuk membangun keresahan orang awam terhadap urgensi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dan video pernyataan aksi perlawanan dari KM IPB. Konsolidasi KM IPB malam itu ditutup dengan video aksi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law oleh perwakilan dari tiap wilayah KM IPB yang hadir.

Proses pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dimulai dengan penyampaian tanggapan pemerintah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. “Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di dalam forum Rapat Paripurna ini, bisa disepakati?” lanjut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku Pemimpin Sidang Paripurna, meminta persetujuan seluruh partai, di Kompleks Parlemen saat itu.

Pertanyaan itu dijawab kompak oleh sejumlah anggota DPR, “Setuju.” Dengan persetujuan tersebut, maka Azis Syamsuddin mengetuk palu sebanyak tiga kali, yang menandakan telah sahnya RUU Cipta Kerja sebagai regulasi resmi.

Padahal, sejak awal rencana Omnibus Law digaungkan, kontroversi sudah ditimbulkan. Dalam Omnibus Law terdapat tiga bagian, di antaranya RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, serta RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun, RUU Cipta Kerja paling menuai banyak sorotan. Hal itu karena RUU Cipta Kerja dianggap memuat berbagai pasal kontroversial sehingga serikat buruh menilai bahwa RUU tersebut hanya memprioritaskan kepentingan investor. RUU Cipta Kerja juga telah menjalani 63 kali rapat sebelum lolos ke Sidang Paripurna dan resmi disahkan.

Editor: Putri Arum Puspitasari

Ikfanny Alfi M. S.

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.