Abdul: Ada Kesempatan Lobi Dalam Sidang Tertutup

“Kalau menurut saya, jangan biarkan sidang verifikasi tertutup, karena kemungkinan lobi-lobi politik terjadi di dalamnya. Maksudnya, ketika salah satu masih tidak lolos dan satu pasangan berhasil lolos, bisa jadi KPR akan mengembalikan keputusan kepada pasangan calon yang berhasil lolos, apakah bersedia calon yang tidak lolos untuk dianggap lolos saja”, begitulah reaksi Abdulloh, Menteri Kebijakan Kampus IPB 2015 saat menjawab kabar sidang verifikasi bakal calon presma-wapresma KM IPB yang akan dilanjutkan secara tertutup.

Menurut Menteri Kebijakan Kampus Era 2015 ini satu pasang calon yang lolos merupakan kasus baru sehingga DPM kebingungan. ⁠⁠”Harusnya sih menurut saya dikembalikan saja kepada konstituen tertinggi, yaitu mahasiswa. Apakah mereka butuh Presiden mahasiswa? Biar ada tekanan moral dari mahasiswa kepada para calon. Jika, dilanjutkan seperti ini, adem-adem saja. Jadi calon yang naik juga alakadarnya bukan?”, imbuh Abdul.

Berdasarkan hasil Pleno DPM KM IPB(30/09), sesaat setelah sidang verifikasi malam tadi, dikeluakan SK No.020/KPTS/DPM-KM/IPB/IX/2016 tentang tindak lanjut hasil verifikasi bakal pasangan capresma dan cawaprsma KM IPB 2016-2017. Dihasilkan ketetapan yang terdiri dari 3 poin. Dikutip dari akun official Line DPM-MPM KM IPB hasil tersebut berupa:

  1. Bakal pasangan capresma dan cawapresma yang tidak lolos diberi kesempatan melengkapi berkas sampai tanggal 03 Oktober 2016 pukul 17.00 WIB,
  2. verifikasi berkas bakal pasangan capresma dan cawapresma dilaksanakan tanggal 03 Oktober 2016 pukul 19.00 secara tertutup dan mekanisme selanjutnya diserahkan kepada KPR KM IPB, dan
  3. Apabila hasil verifikasi tersebut masih dinyatakan tidak lolos maka mekanisme selanjutnya dikembalikan kepada KPR KM IPB 2016.

Hasil sidang verifikasi 30 September kemarin memang menetapkan pasangan Panji Laksono dan Fahrizal Amir lolos verifikasi berkas dan pasangan Tubagus Ernanda dan Fauzan Muzakki tidak lolos verifikasi. “Sesuai dengan SK No.008/TAP/KPR-DPM KM/IX/2016 Bab I Pasal 1 ayat 12,  jika hanya satu atau tidak ada bakal pasangan calon yang lolos verifikasi maka tahapan pemira selanjutnya diserahkan kepada DPM-KM IPB”, ungkap Hafid Arya Pradan pemimpin sidang verifikasi sekaligus ketua Komisi Pemilihan Raya KM IPB.

 

Ichwanul AM

Redaksi Koran Kampus

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.