Dewasa ini, kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di kalangan mahasiswa IPB University. Fenomena ini menjadi perhatian serius dengan banyaknya kasus melibatkan pelaku yang memiliki kedekatan dengan korban, seperti teman atau pasangan. Dr. Ranti Wiliasih, S.P., M.Si., anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) IPB University, mengungkapkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terjadi dalam hubungan personal yang diadukan ke Satgas PPKS untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Berhubungan baik dengan lawan jenis sebenarnya merupakan bagian dari kehidupan sosial mahasiswa yang diperbolehkan, tetapi harus tetap memperhatikan norma dan batasan moral, termasuk dari aspek agama yang menjadi filter utama dalam menentukan perilaku yang dapat diterima. Tidak terkecuali dalam e-dating, penggunaan aplikasi online bukan menjadi hal yang buruk apabila penggunanya menerapkan batasan dan memahami risiko yang ada. Baik dalam hubungan langsung maupun daring, setiap individu perlu memiliki kesadaran dan kontrol diri terhadap batasan yang boleh dan tidak boleh dilanggar. Berikut hal-hal yang perlu dilakukan mahasiswa untuk menghindari kekerasan seksual:
- Miliki kesadaran penuh (mindfulness) dalam setiap interaksi yang dilakukan.
- Pahami istilah-istilah dengan makna terselubung serta tanda-tanda dalam komunikasi verbal dan nonverbal yang berpotensi mengarah pada kekerasan seksual.
- Terapkan batasan yang jelas dalam berinteraksi, terutama dengan lawan jenis.
- Bertanya kepada teman atau langsung kepada lawan bicara jika menemukan kalimat atau ajakan yang bersifat tersirat dalam komunikasi verbal.
- Segera putus komunikasi dengan pihak yang menunjukkan indikasi kekerasan seksual.
- Pikirkan secara matang setiap tindakan, pertimbangkan segala risiko dan manfaatnya.
- Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk di area kampus.
- Hindari melakukan bimbingan akademik berdua dengan dosen lawan jenis. Jika tidak memungkinkan, pastikan pintu tetap terbuka dan tidak dilakukan di luar kampus.
Peningkatan kesadaran dan kehati-hatian membuat mahasiswa lebih aman dalam menjalani kehidupan akademik dan sosial di lingkungan kampus. Tak jarang, korban kesulitan untuk keluar dari toxic relationship akibat faktor ketergantungan atau rasa tidak enakan. Oleh karena itu, berpikir rasional dalam menjalin hubungan sangat penting untuk menghindari risiko kekerasan seksual. Jika sudah terjadi, perlu dilihat sejauh mana dampak kekerasan seksual memengaruhi korban. Satgas PPKS IPB University hadir sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, termasuk memfasilitasi biaya pendampingan psikolog atas persetujuan korban.
Jika kekerasan seksual sudah terjadi, penting bagi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Satgas PPKS agar dapat ditangani dengan tepat, karena Satgas PPKS hanya dapat menindaklanjuti laporan resmi yang masuk melalui hotline yang tersedia. Setelah laporan diterima, dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran kasus sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Dalam prosesnya, Satgas PPKS bekerja berdasarkan persetujuan dari pelapor, memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan korban. Apabila ada mahasiswa IPB University yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku non-IPB, Satgas PPKS siap membantu untuk melaporkannya ke pihak berwajib atau menjembatani kasusnya dengan institusi asal pelaku.
Adapun penyebaran kasus dengan cara memviralkan di media sosial tanpa langkah hukum yang jelas justru dapat membawa dampak negatif bagi korban, sehingga perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, Satgas PPKS juga aktif melakukan sosialisasi pada kegiatan-kegiatan pengenalan kampus hingga fakultas dan departemen serta di asrama mahasiswa baru guna memberikan pemahaman tentang batasan dalam pergaulan serta risiko kekerasan seksual.
Dengan langkah-langkah preventif dan kuratif dalam menangani kekerasan seksual, IPB University menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan maupun kekerasan. Pihak kampus secara tegas mengecam setiap tindakan kekerasan seksual dan memastikan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Di sisi lain, IPB University juga berkomitmen untuk mendampingi korban dalam pemulihan, mulai dari pendampingan psikologis hingga langkah hukum jika diperlukan. Melalui Satgas PPKS, korban diberikan akses terhadap layanan konseling, bantuan hukum, serta mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap mahasiswa merasa dilindungi dan memiliki keberanian untuk melaporkan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
***
Reporter: Masayu Nayla Shakufa, Syifa Shabreena
Editor: Nabila Farasayu Pamuji
Ilustrator: Primadina Zahrani
Tambahkan Komentar