
Kamis (10/5) kemarin telah dilakukan pemaparan sekaligus penandatangan kesepakatan terkait syarat lanjutan bagi 14 UKM yang dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas. Acara yang dihadiri oleh seluruh UKM KM IPB, MPM KM IPB, dan Panitia Kerja verifikasi UKM tersebut dilaksanakan di Auditorium Mandiri IPB.
Pemaparan syarat tambahan bagi ke-14 UKM yang tidak lolos tersebut dilanjut dengan penandatanganan diatas materai 6000 sebagai simbol kesepakatan antara pihak UKM terkait dengan pihak panitia verifikasi berkas. Proses penandatanganan kesepakatan tersebut wajib dihadiri oleh satu wakil dari UKM dan satu saksi sebagai syarat untuk dapat melanjutkan tahapan verifikasi berkas selanjutnya.
Penandantanganan kesepakatan hasil RK A tersebut merupakan bagian dari verifikasi berkas untuk memberi kesempatan kepada ke-14 UKM terkait untuk melanjutkan tahapan verifikasi UKM. Syarat tambahan tersebut mulai dari menyanggupi pemangkasan dana BOPTN sebesar 30%, pengurangan nilai verifikasi berkas sebesar 10% plus persentase perpoin berkas dari total nilai verifikasi berkas sebesar 65%, sampai jaminan prestasi dengan capaian wilayah regional, nasional, dan internasional lengkap dengan jumlah prestasi tiap capaian wilayahnya.
“Persentase tahap verifikasi berkas sebesar 65% dan presentasi sebesar 35%,” tutur M. Damar selaku ketua PANJA saat menanggapi total persentase tiap tahapan verifikasi berkas.
Ke-14 UKM yang telah menandatangani kesepakatan tersebut dapat melanjutkan verifikasi berkas yang sempat tertunda dan berhak untuk melanjutkan tahap presentasi sebagai bagian dari rangkaian verifikasi berkas UKM KM IPB. Tahap presentasi sendiri akan diundur pada tanggal 20 Mei mendatang.
Rosyida Ayun
Editor: Tasya Chotimah
Tambahkan Komentar