
Ketua Panitia Kerja (PANJA) verifikasi UKM, Muhammad Damar, didampingi Sekjen MPM KM IPB, Irfan Dary Nasution, dan Ketua BP II MPM KM IPB, Dedek, kembali menggelar sosialisasi verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Sosialisasi jilid 2 kali disampaikan dengan konsep konferensi pers pada Kamis (10/5). Kegiatan ini membahas hasil Rapat Kerja A mengenai kelanjutan 14 UKM yang tidak lolos pada tahap verifikasi berkas.
Rapat Kerja A (RK A) yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut mulai tanggal 8 Mei 2018, menghasilkan syarat-syarat tambahan yang akan disepakati oleh 14 UKM yang tidak lolos pada tahap verifikasi berkas.
Hasil RK A yang diputuskan pada 9 Mei 2018 pukul 20.03 menyebutkan 14 UKM yang tidak lolos verifikasi berkas dapat melanjutkan tahap verifikasi UKM berikutnya jika memenuhi syarat-syarat meliputi pemotongan dana BOPTN 30 persen, pengurangan nilai sebesar 10 persen dari total nilai tahap verifikasi berkas sebesar 65 persen, ditambah pengurangan persentase perpoin berkas yang diminta, serta jaminan berupa target prestasi.
“Prestasi dapat meliputi tiga kategori, yaitu penyelenggaraan, keikutsertaan, dan kejuaraan” tutur Muhammad Damar ketika beberapa UKM menyatakan keberatannya mengenai jaminan prestasi yang menjadi syarat tambahan tersebut. Sementara itu, jaminan prestasi terhitung dalam waktu satu tahun bukan satu periode.
PANJA membagi 14 UKM ke dalam 4 bidang, yaitu bidang khusus akademik yang ditempati IDC, IAAS, dan AISEC, bidang khusus non-akademik ditempati Pramuka, bidang olahraga bela diri yaitu Taekwondo, dan bidang olahraga non-beladiri ditempati oleh ABC, Futsal, Sepak Bola, Flag Football, Oryza, CUA, PTM, Voli, dan Bulu Tangkis. Sebanyak 14 UKM tidak lolos tahap verifikasi tersebut telah ditetapkan pada 6 Mei 2018.
Rosyida A’yun, Naila Humaira, M. Adam
Editor : Efi S.




Tambahkan Komentar