Penetapan Harga Pasar Ala Ekonom Syariah

Abad ke-8 Masehi, seorang ekonom yang berasal dari bangsa Arab mengungkapkan pemikirannya mengenai mekanisme pasar. Ia adalah Abu Yusuf, penulis kitab Al-Kharaj pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid. Abu Yusuf mengungkapkan gagasan bahwa penetapan harga tidak boleh dilakukan karena akan merusak mekanisme pasar. Gagasan tersebut meniadakan intervensi harga dari pemerintah, sehingga terbentuklah Free Market bagi perdagangan di zaman itu.

Lebih lanjut, dosen Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik, Ph.D, menjelaskan bahwa perekonomian di masa Harun Ar-Rasyid berada dalam kondisi stabil. Intervensi pemerintah terhadap pasar tidak memberikan dampak yang lebih baik. Namun, hal tersebut berbeda dengan kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini.

Mengenai perekonomian Indonesia, ekonomi syariah memiliki kacamata tersendiri dalam menyikapi mekanisme pasar. Hal ini menginterpretasikan bahwa ekonomi syariah bukan sistem yang mutlak akan kebebasan dalam pasar yang seluas-luasnya, seperti mahzab ekonomi kapitalis. Akan tetapi, ia juga tidak bisa disamakan dengan mahzab ekonomi sosialis yang memperbolehkan campur tangan pemerintah yang besar terhadap mekanisme pasar. Maka, ekonomi syariah memberlakukan kebebasan pasar dengan tetap adanya intervensi dari pemerintah. Intervensi ini hanya berlaku ketika perkonomian berada dalam keadaan yang tidak stabil.

Kemudian, Imam Al-Ghazali (abad 11 M), Ibnu Taimiyah (abad 13 M), Ibnu Qoyim Al-Jauziyah (abad 13 M), dan Ibnu Khaldun (abad 14 M) menerangkan adanya power of supply and demand dalam penentuan tingkat harga pasar secara alamiah (equilibrium price). Bahwa apabila jumlah barang yang dibutuhkan meningkat, sementara kemempuan untuk menyediakan barang tersebut menurun, harga akan naik dengan sendirinya. Disisi lain, apabila kemempuan untuk menyediakan barang meningkat dan permintaannya turun, harga akan turun. Pada abad ke-18 M, seorang ekonom klasik yang berasal dari skotlandia, Adam Smith dalam bukunya An Inquary Into The Nature and Causes of the Wealth of Nation mengatakan hal yang sama dengan para ekonom syariah mengenai power of supply and demand dalam penentuan harga dalam mekanisme pasar.

Melati Fadla
M. Fahmi Alby (Editor)

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.