
Jumat (12/7), massa berjumlah 70-80 orang yang berasal dari BEM KM, BEM fakultas, dan Akademi Pergerakan IPB (API) melakukan longmarch dari samping Gymnasium menuju Gedung Andi Hakim Nasution (AHN) dalam rangka aksi “Ultimatum BPIF”.
Aksi tersebut dilaksanakan untuk menyikapi Surat Keputusan (SK) Rektor No. 110/IT3/KU/2019 yang menetapkan rentang nominal BPIF berjumlah Rp 25.000.000,00 – Rp 75.000.000,00 (tergantung departemen). BPIF sendiri adalah biaya sekali bayar yang harus dilunasi oleh calon mahasiswa yang berhasil diterima IPB melalui Jalur Ujian Tulis Mandiri (UTM).
BPIF dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada orang tua mahasiswa, selaku masyarakat, dalam berkontribusi bagi peningkatan kualitas pendidikan.
“Sampai itu (kebijakan rektor) akan diubah, kita akan terus kawal,” ujar Jundy, Menteri Koordinator Pergerakan BEM KM.
Adapun tiga tuntutan yang dirumuskan oleh massa aksi yaitu 1) menurunkan nominal BPIF hingga 0 rupiah; 2) implementasi nyata Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 8 Ayat 2 yang berbunyi “Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana yang melalui seleksi jalur mandiri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf d tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya”; 3) Revisi SK Rektor No. 110/IT3/KU/2019 sebelum tanggal 30 Juli 2019.
Setelah sampai di Gedung AHN, perwakilan massa aksi dipersilakan masuk oleh pihak rektorat untuk mengaudiensikan tuntutan secara interaktif. Pihak institut yang menemui adalah Wakil Rektor 1 & 2, Kepala Biro Komunikasi, Direktur Kemahasiswa dan Pengembangan Karir, Kepala Subdirektorat Minat, Bakat, dan Penalaran, dan Dekan Fakultas Pertanian.
Dilansir dari notulensi aksi BEM KM, terdapat dua poin tuntutan yang dibahas secara komprehensif yaitu poin pertama dan kedua. Pihak rektorat menilai bahwa tuntutan pertama juga tidak seimbang karena dapat membatasi penanggung biaya mahasiswa yang dinilai mampu untuk berkontribusi melalui pendanaan.
Hal tersebut juga didukung oleh beberapa alasan yang menyebabkan BPIF menjadi naik: kebutuhan fakultas untuk menunjang fasilitas perkuliahan, penambahan kuota beasiswa Bidik Misi menjadi 30-35%, dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 9 sebesar 60%.
Pihak rektorat beralasan dapat melayani pengajuan penurunan dana BPIF terhadap poin kedua. Pengajuan dapat diserahkan ke pihak administrasi setelah penyeleksian calon mahasiswa berdasarkan aspek akademik. Pengumuman nominal BPIF lebih awal dari tahun lalu tidak didasarkan pada tujuan transaksional namun hanya untuk informasi bagi calo mahasiswa.
Poin ketiga tidak dapat dibahas lebih lanjut karena hal tersebut terkait dengan SK Rektor yang merupakan wewenang penuh atas Rektor IPB Arif Satria.
Akan tetapi, pihak BEM KM IPB merasa hasil dari diskusi tidak substantif dan belum memberikan jawaban dari keresahan massa sebab tidak ada keputusan terkait revisi SK Rektor terkait. “Setelah berada di dalam, kita berdiskusi namun sayangnya bukan diskusi yang substantif. Artinya, (diskusi kemarin) tidak menjawab tuntutan kita,” tegas kembali Jundy.
Rachmadin Zharif Rifandi
Ed : Aditya Mukti
Tambahkan Komentar