
Civitas IPB masih merasakan ketidakjelasan terkait pemilihan Menteri Apresiasi dan Olahraga (Apro) serta Menteri Lingkungan Hidup (LH). Menanggapi rasa penasaran mahasiswa IPB terkait, Pimpinan BEM KM Kabinet Karya Raya mengadakan konferensi publik yang diselenggarakan di Auditorium Mandiri (12/12).
Muhammad Nurdiansyah a.k.a Dadan, Presiden Mahasiswa IPB turut membenarkan adanya mekanisme close recruitment (closrec) untuk kedua menteri tersebut. Hal itu dilakukan apabila calon menteri yang mendaftar pada jalur open recruitment (oprec) belum sesuai dengan penilaian yang telah ditetapkan oleh BEM KM. Berbicara mengenai penilaian, BEM KM telah menetapkan standar tersendiri. Menteri yang terpilih adalah menteri yang memiliki nilai akhir minimal 7. “Nilai 7 adalah nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk kelolosan,” tukas Jundy Arief, Menteri Koordinator Bagian Pergerakan. Dadan menegaskan bahwa calon yang dipilih melalui closerec dapat dipilih dari calon staf yang dianggap mumpuni di bidangnya atau rekomendasi dari pihak luar, contohnya panelis
Jundy juga menampik adanya ketimpangan tugas antara yang dilakukan oleh calon menteri yang mendaftar oprec dengan closerec. Walaupun calon menteri terpilih melalui closerec tersebut tidak melakukan beberapa rangkaian yang sama, tetapi mereka telah berhasil mengerjakan tugas yang diberikan seperti mengerjakan grand design dan menemui tiga tokoh dari kabinet sebelumnya dalam waktu 24 jam.
“Calon menteri hasil closerec hanya diberi waktu maksimal 1 x 24 jam untuk mengerjakan tugas. Jadi memang tidak bisa dikomparasikan,” tukas Jundy. Akan tetapi, dalam hal jaminan kinerja Dadan menjamin 100 persen bahwa menteri terpilih melakukan sebaik-baiknya.
Adapun penjelasan mengenai pertanyaan yang muncul di kalangan civitas IPB yaitu tidak munculnya nilai diklat salah satu calon Menteri Apro yang mendaftar melalui close recruitment, Ridho Notonegoro (Fema 53). Nilai ini pernah dirilis secara resmi di media sosial BEM KM IPB. Saat itu hanya dikeluarkan nilai atas nama Reza Pahlawan Daulay (FPIK 53), kandidat lain Menteri Apro. Menanggapai hal ini, Dadan menegaskan bahwa pihak BEM KM telah menemui Ridho secara langsung dan membuat nota kesepahaman. “Kami mengakui ada kesalahan pemasukan data dan memohon maaf kepada yang bersangkutan (Ridho). Kami juga telah membuat nota kesepahaman,”tuturnya.
Rafika
Ed: Aditya Mukti
Tambahkan Komentar