Belakangan ini, Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi sorotan setelah muncul kabar tentang penurunan golongan dan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kabar ini disambut baik oleh calon mahasiswa IPB angkatan 61 sekaligus menimbulkan tanda tanya bagi mahasiswa angkatan 57 hingga 60. Dr. Alim Setiawan Slamet, S.TP, M.Si selaku Wakil Rektor Bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur mengonfirmasi bahwa penurunan golongan dan tarif UKT berlaku hanya untuk mahasiswa baru angkatan 61 sarjana, vokasi, dan multistrata.
Perubahan UKT ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Dr. Alim menyatakan bahwa perubahan ini tidak berlaku bagi mahasiswa angkatan 57 hingga 60 karena peraturan tersebut menetapkan penerapan perubahan baru berlaku mulai tahun akademik 2024/2025.
Perubahan biaya UKT tersebut digolongkan menjadi delapan golongan yang dirincikan sebagai berikut, golongan I sebesar Rp500.000, golongan II sebesar Rp1.000.000, golongan III sebesar Rp2.500.000, golongan IV berkisar dari Rp4.000.000 – Rp6.000.000, golongan V berkisar dari Rp5.000.000 – Rp8.000.000, golongan VI berkisar dari Rp7.000.000 – Rp10.000.000, golongan VII berkisar dari Rp9.000.000 – Rp12.500.000, dan golongan terakhir berkisar dari Rp11.000.000 – Rp15.000.000. Akan tetapi, terkhusus pada program studi yang baru di IPB University yakni Prodi Kedokteran, prodi ini hanya memiliki lima golongan biaya UKT dengan rincian golongan I sebesar Rp500.000, golongan II sebesar Rp.1.000.000, golongan III sebesar Rp 2.500.000, golongan IV sebesar Rp20.000.000, dan golongan V sebesar Rp25.000.000.
Wakil Rektor Bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur juga menambahkan bahwa seharusnya tidak ada mahasiswa yang merasa keberatan karena tidak ada kenaikan tarif UKT. Namun, jika ada mahasiswa yang merasa kesulitan dengan biaya UKT, mereka dapat mengajukan berbagai bentuk keringanan atau mendaftar beasiswa.
“Tidak ada mahasiswa IPB yang boleh putus kuliah hanya karena masalah biaya UKT,” tegas Dr. Alim. Menurut penuturan Dr. Alim, dengan adanya perubahan ini, diharapkan IPB dapat membuka peluang yang lebih luas bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi, mengurangi hambatan finansial, dan mendukung keberagaman dalam lingkungan akademis.
***
Reporter: Riva Virgianti, Salwa Reulina, Fera Kristanti, Fairuz Zain, Nazwa Ardelya Putri
Ilustrator: Nur Ratna Amalia
Editor: Rafly Muzakki R
Tambahkan Komentar