Sejak minggu pertama April, Laboratorium Collaborative Research Center (CRC) IPB telah mendapatkan nomor identitas C.50 dari Balitbangkes. C.50 merupakan urutan registrasi Laboratorium CRC IPB. “50 adalah nomor urut kami, artinya kami adalah nomor urut 50 dalam mendapatkan registrasi, kode ini juga digunakan sebagai dasar pengodean sampel dan akses web Litbangkes sebagai pelaporan yang berbasis online dan real time”, ujar Didik Pramono selaku Humas Laboratorium CRC IPB. Saat ini pengumpulan data dilakukan melalui Gugus Tugas Nasional. Hal ini berbeda dari sebelumnya, dimana pengumpulan data dilakukan melalui website Litbangkes.
Nomor identitas tersebut juga berfungsi sebagai kode laboratorium. Setiap laboratorium rujukan untuk pengujian COVID-19 mempunyai kode laboratorium sesuai nomor urut saat mendapat registrasi/disetujui/ditunjuk sebagai laboratorium rujukan pengujian diagnostik COVID-19.
Untuk mendapatkan nomor identitas dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes), laboratorium harus memenuhi persyaratan “Pedoman Pemeriksaan Uji Real-Time Polymerase Chain Reaction SARS-Cov-2 Bagi Laboratorium di Lingkungan Rumah Sakit dan Laboratorium Lain Yang Melakukan Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)” berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/234/2020. Laboratorium yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari Balitbangkes akan memeroleh kode bersamaan dengan username dan password untuk akses website Balitbangkes. Adanya sistem pengumpulan data menyebabkan terjadinya pemberian username dan password baru.
Berdasarkan press release (14/04), Laboratorium CRC IPB memiliki kuota uji sebanyak 180 sampel dalam seminggu. Sampel-sampel tersebut didapatkan dari wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Didik menjelaskan bahwa sejak 13 April hingga 1 Mei lalu, Laboratorium CRC IPB sudah menerima 469 sampel. Sampel-sampel ini berasal dari Kabupaten dan Kota Bogor.
Pengujian sampel menggunakan metode Real-Time PCR. Alur pengujian dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan dalam menangani bahan biologis berbahaya. Sampel yang akan diuji berupa sampel yang sudah dalam bentuk RNA.
Sampel yang telah diuji akan dikirimkan kembali ke instansi yang berwenang mengikuti SOP yang berlaku. Didik menjelaskan, waktu yang dibutuhkan untuk mengirim sampel dari Dinkes atau RS sampai pelaporan kembali yaitu selama 2×24 jam. “Senin sampel dikirim ke kami, Rabu hasil uji COVID-19 sudah kami laporkan ke Dinkes”, ujarnya. Hingga saat ini, Laboratorium CRC IPB belum mengalami kendala.
Reporter: Hanifah Azzahra
Ilustrator: Puri Adzrok Abidah
Editor: Putri Arum Puspitasari
Tambahkan Komentar