Ini Jawaban Mengenai Alokasi Uang Denda Perpus

Perpustakaan Pusat IPB menetapkan aturan denda bagi pemustaka yang terlambat mengembalikan buku. Hal itu acap kali membuat si peminjam merasa kesal. Peminjam buku yang terlambat mengembalikan buku dalam kurun waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar Rp 2.000,-per harinya. Ketetapan aturan ini bertujuan untuk mendisiplinkan para peminjam buku di Perpustakaan Pusat IPB . Akan tetapi banyak mahasiswa yang merasa keberatan akan peraturan tersebut.

Saat ditanya mengenai denda sebesar Rp 2.000,- Ibu Ratnaningsih, Sos, MP selaku Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan Pusat IPB mengatakan bahwa sebenarnya pemberlakukan denda yang nilainya cukup besar bagi kantong mahasiswa, bertujuan agar pemustaka (pengguna) dapat disiplin waktu dalam peminjaman buku, bukan untuk meraup/mencari keuntungan. Selama ini uang denda yang diterima disetor ke IPB dan pemanfaatannya kembali ke pengguna untuk fasilitas perpustakaan seperti : perbaikan buku rusak, sarana prasarana terkait kenyamanan ruangan, pembelian buku fiksi,dsb

Selain itu Perpustakaan IPB mempunyai komitmen untuk memberikan layanan yang berbasis teknologi informasi dengan menyediakan koleksi dijital seperti e journal dari berbagai penerbit di dunia seperti : Sciencedirect, EBSCO, Proquest, Cengage, Cabi dsb juga koleksi e book terbitan luar negeri dari berbagai subjek. Koleksi e resource disediakan dalam rangka mendukung proses belajar mengajar menuju WORLD CLASS UNIVERSITY.

 

 

Iska M (korpus Institut)

Ed : Puput NU

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.