Kebijakan mengenai pelarangan mobilitas bagi para peserta KKN-T di daerah Pulau Jawa dan Bali yang terbit melalui Surat Edaran No. 11525/IT3/HM.01.03/P/B/2021 pada 1 Juli lalu mengakibatkan kegiatan KKN-T harus dilaksanakan secara daring. Kebijakan ini menimbulkan beragam respons dari mahasiswa IPB angkatan 55. Pasalnya, kebijakan tersebut terbit tepat ketika kegiatan KKN-T baru mulai dilaksanakan.
Para peserta yang sudah mulai menyusun rancangan kegiatan selama KKN-T terpaksa merombak rencana secara besar-besaran untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru ini. Beberapa program harus ditunda atau bahkan dibatalkan, padahal para peserta telah berkoordinasi dengan mitra dan warga setempat. “Adanya perubahan ini tentunya membuat kecewa mitra dan warga sana, seolah-olah kami memberi harapan palsu. Selain itu, lokasi KKN kami berada di daerah pesisir yang sinyalnya sangat sulit, jadi komunikasi secara daring tidak bisa selancar di daerah lain,” ungkap A, salah satu peserta KKN-T yang dirumahkan.
Peserta pun tidak bisa memaksakan untuk tetap mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang karena jika memaksakan, mahasiswa tersebut harus mengulang KKN-T pada periode selanjutnya. Oleh karena itu, para mahasiswa masih berdiskusi bersama-sama untuk mencapai solusi yang terbaik. Namun, tetap saja tidak banyak yang dapat diharapkan dari program daring ini. Kekecewaan terhadap kebijakan baru yang dikeluarkan secara mendadak ini begitu dirasakan oleh para peserta KKN-T, apalagi bagi mereka yang sudah mempersiapkan program tersebut dengan matang.
Di sisi lain, E yang juga merupakan peserta KKN-T 2021 merasa bahwa kebijakan tersebut sudah bijak, tetapi sangat terlambat untuk dikeluarkan. Padahal, para mahasiswa telah menanyakan kebijakan terkait mitigasi dan pelaksanaan KKN-T ini dari sebelum kegiatan KKN dilaksanakan. “Saya juga merasa agak bingung dengan keputusan menjadikan online sementara KKN hanya selama 2 minggu. Padahal, dari pemerintah saja melakukan PPKM sampai 20 Juli,” lanjutnya.
Menurut E, sebaiknya LPPM bisa segera mengambil keputusan saja untuk melaksanakan kegiatan KKN secara daring sampai akhir, terutama untuk daerah pandemi level 4. “Menurut saya, cukup aneh LPPM tidak berani mengambil keputusan seperti itu menimbang munculnya SE No. 11604/IT3/HM/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Masuk Kampus IPB per tanggal 2 Juli 2021, di mana poin nomor tiganya menyatakan ‘Kegiatan akademik dijalankan sepenuhnya secara online (daring)’. Kegiatan perkuliahan dipaksa online, tapi KKN seperti masih ingin dipaksakan offline,” tutupnya.
Namun, kebijakan yang dikeluarkan tersebut dinilai sudah baik. Melihat lonjakan jumlah kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini, memang diperlukan upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Hanya saja, kebijakan tersebut dikeluarkan secara mendadak sehingga mahasiswa KKN-T pun harus merombak kembali program yang sudah direncanakan dengan program daring sesuai kebijakan IPB.
Reporter : Arum Dwiraswati, Tsurayya Syifa Azmira, dan Hareta Shofi Athiyya
Ilustrator: Ramadhanti Nisa P
Editor: Ikfanny Alfi Muhibbah Shalihah
Tambahkan Komentar