Bulan Mei rupanya menjadi bulan yang paling menyibukkan untuk BEM KM IPB. Bukan hanya karena OMI yang baru saja usai, namun lembaga eksekutif tertinggi di KM IPB itu masih harus menerima kenyataan mundurnya sang ketua, Mochamad Afif Azhar, dari kursi Presiden Mahasiswa. Terhitung sejak tanggal 19 Mei, yang kebetulan bersamaan dengan hari dibekukannya OMI, surat pengunduran diri dilayangkan Afif ke MPM KM yang disusul dengan digelarnya Sidang Istimewa sebelas hari kemudian.
Meskipun diakui belum menyiapkan mekanisme pengunduran diri Presma, Supriatna, Sekretaris Jenderal MPM KM, berujar bahwa pengambilan keputusan pengunduran diri Afif dibahas di sidang istimewa. “Ketika belum ada aturannya, maka digelarlah SI (Sidang Istimewa).”
Penyelenggaraan SI yang berjeda hanya sebelas hari pasca diterimanya surat pengunduran diri Afif itu diakui Supri mengacu pada Undang-undang KM. ”Jujur aja ya, ini kejadian baru. Saya pun nggak kepikiran hal ini akan kejadian.”
Sementara itu, dalam Pasal 21 ayat 2 UU KM dijelaskan bahwa tenggat waktu yang diberikan adalah 14 hari, dihitung sejak kosongnya posisi Wakil Presiden Mahasiswa karena naik posisi menjadi Presiden Mahasiswa. Presiden Mahasiswa baru dinyatakan mengundurkan diri setelah terbit keputusan melalui proses Sidang Istimewa.
Editor : Muhammad F. Alby
Tambahkan Komentar