Munculnya gugatan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Raya (KPR) dalam Pemilihan Raya (Pemira) KM IPB beberapa hari lalu berujung pada sidang perkara MPM KM IPB. Fahmi selaku Sekjen MPM KM saat ditanya mengenai penyelenggaraan Sidang Perkara Pemira ini mengaku bahwa sidang yang akan dilangsungkan malam ini, Selasa (18/11) merupakan sidang insidental.
“Sidang ini dilakukan karena adanya gugatan dari pihak pemohon kepada termohon,” ungkap Fahmi. Pihak pemohon di sini menurut penuturannya yaitu atas nama Siska, mahasiswi SKPM yang sekaligus bagian dari tim sukses (Timses) pasangan nomor urut 2 (Abdul-Winni). Sementara pihak termohon yaitu Tim pasangan calon ketua BEM KM nomor urut 1 (Afif-Dadan) yang telah memenangi jumlah suara dalam Pemira 2014. Selain itu pihak termohon di sini termasuk juga KPR.
“Di lapangan kita menemukan beberapa pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemira. Pelanggaran-pelanggaran yang merugikan salah satu calon inilah yang akan kami angkat dalam sidang. Kami ingin menegakkan keadilan” tutur Rizal selaku ketua Timses pasangan Abdul-Winni.
Sidang yang akan dilaksanakan di RK GKA pada pukul 18.45 ini terbuka untuk semua mahasiswa aktif IPB dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).(*)
David Pratama
Tambahkan Komentar