Sebanyak 2.134 mahasiswa Program Studi di Sekolah Vokasi (SV) Institut Pertanian Bogor (IPB) diingatkan untuk melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap pada rentang waktu 1-8 Januari 2024. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) edaran dari Dekan SV IPB dan Surat Edaran UKT dari Wakil Dekan Mahasiswa.
Mahasiswa yang masih memiliki tunggakan dari semester ganjil 2023/2024 diwajibkan untuk melunasi UKT tahunan. Dalam situasi di mana mahasiswa tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dihadapkan pada risiko status mahasiswa non-aktif.
Melalui Audiensi yang dilakukan oleh BEM SV IPB pada tanggal 22 Januari 2024, Dekan SV IPB mengumumkan beberapa opsi untuk mahasiswa yang terkendala secara finansial. Mahasiswa diimbau untuk menjalani wirausaha bahkan disarankan untuk pinjaman bank dengan pertimbangan. Alternatif lain yang diusulkan bagi mahasiswa yang tidak mampu melunasi UKT tidak berpotensi drop out melainkan dapat mengambil cuti sementara dengan membayar 50% dari jumlah yang masih harus dibayarkan.
Awalnya, sejumlah mahasiswa telah mengajukan pertanyaan dan permohonan melalui berbagai saluran, termasuk konsolidasi dengan Wakil Dekan Mahasiswa, tetapi terdapat ketidakpastian akibat kurangnya respons selama 4 hari. Dalam menghadapi ketidakpastian ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) SV IPB akan mengeluarkan pernyataan sikap sebagai respons terhadap situasi ini dengan beberapa tuntutan demi kesejahteraan mahasiswa.
Mengutip dari postingan instagram BEM SV IPB, berikut isi tuntutan tersebut:
- Memberikan alternatif lain selain pinjaman di Bank dan wirausaha sebagai solusi utama KM Vokasi.
- Menjamin KM Vokasi yang terkendala finansial untuk bisa mengisi KRS dan atau dibukakan KRS- nya agar bisa melanjutkan perkuliahan.
- Mengubah persentase pencicilan yang awalnya 35%, 35%, 30% menjadi pencicilan pertama bisa diajukan berapa saja ataupun lebih kecil dari 35% agar mahasiswa yang terkendala finansial tetap bisa mengisi KRS.
- Memberikan transparansi terkait pengelolaan dana mahasiswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak BEM SV IPB juga telah menghubungi Protokoler Rektor untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut terkait isu ini. Lebih lanjut, terungkap bahwa pada 15 Januari 2024, Kepala Tata Usaha (KTU) IPB akan dihubungi untuk mengatur audiensi. Namun, Bu Anita yang diharapkan untuk mewakili mahasiswa dalam audiensi ini, menghadapi kendala dan tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut. Pada puncaknya, 22 Januari 2024 audiensi pertama dilaksanakan, tetapi BEM SV IPB merasa solusi yang diberikan tidak solutif.
Melalui audiensi pertama, pihak institusi juga memberikan izin kepada BEM untuk menampung data mahasiswa, termasuk 2.134 orang yang memiliki tunggakan dan 200-an mahasiswa yang belum mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) B. Situasi ini menyoroti tantangan finansial yang dihadapi sejumlah mahasiswa dan upaya dari pihak kampus untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Sebagai mahasiswa yang terdampak, Putri Pricilia merasa solusi audiensi pertama yang diberikan pihak kampus sangat tidak solutif dan juga sangat tidak memihak kepada mahasiswa yang terkendala biaya.
“Harapannya ada jalan tengah untuk mahasiswa yang terkendala biaya, meringankan mahasiswa dan juga tidak memberatkan kampus. Sekiranya bisa memberikan kebijakan yang semampunya mahasiswa, mengingat kembali SV IPB adalah kampus PTN, seharusnya untuk kendala UKT bukan permasalahan yg besar,” harap Putri.
Pada 1 Februari 2024, BEM SV IPB melakukan audiensi yang kedua dengan Dekan SV IPB dan membuahkan hasil.
“Menuruti poin tuntutan yang kami ajukan, solusi lain yang diberikan melalui himpunan alumni SV IPB untuk pemberian beasiswa dan cicilan yang harus dibayarkan awalnya 35%, 35%, 30% bisa dicicil dibawah itu,” ucap Fariz, Ketua BEM SV IPB periode 2023/2024.
***
Reporter: Rosita, Rafly Muzakki Rahman
Editor: Rosita
Tambahkan Komentar