Sidang Tak Sampai

Oleh : Abdurrahman Fathony Syaukat

Sengit. Kata yang dapat menggambarkan Sidang Umum l MPM KM IPB 2012/2013 yang pelaksanaannya dijadwalkan pada 3 Desember 2012. Sidang terpaksa dibatalkan dan ditunda hingga waktu yang tak ditentukan karena diambil alih massa demonstran.
Dengan membawa bendera Indonesia, demonstran memulai aksinya sebelum Sidang Umum l MPM KM IPB dimulai pada pukul 19.00 WIB. Mereka mengepung ruang sidang yang bertempat di RK. Pinus 2 Fakultas Pertanian hingga menyedot perhatian mahasiswa yang melintas di Koridor Pinus. Setelah merangsek masuk keruang sidang, sidang umum diambil alih demosntran dan sempat terjadi kericuhan dengan beberapa anggota MPM KM IPB yang merasa terganggu. Para demonstran yang mengatasnamakan mahasiswa ini sebelumnya melakukan demo di depan gedung rektorat.
Berbekal pengeras suara, demonstran memulai aksinya dengan mengutarakan beberapa argumen mengenai ketidakabsahan sidang umum ini. Pertama, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) IPB tidak mengetahui akan dilangsungkannya sidang umum pada 3 Desember 2012. Kedua, adanya PJS (Penanggung Jawab Sementara) yang mewakili tiga kelembagaan KM IPB (MPM, DPM, dan BEM KM), namun kedudukannya tidak diatur dalam UUD KM IPB. Ketiga, adanya cacat hukum yang dianut MPM KM karena dasar hukum tidak dilakukan secara hirarki (secara urutan dari urutan tertinggi hingga terendah. red). Dasar hukum tidak dimulai dari UUD KM IPB, tetapi langsung mengacu kepada TAP MPM KM IPB yang berada dibawah UUD KM IPB secara hirarki. Keempat, permintaan simposium atau forum bersama untuk pembentukan KM IPB yang lebih baik tidak ditanggapi oleh KM IPB.
Sontak terjadi perdebatan antara MPM KM IPB dengan demonstran. MPM KM IPB membela diri dengan berargumen sidang umum dan PJS telah diatur dalam TAP MPM KM IPB ayat peralihan. Menurutnya, PJS harus ada karena ketiga kelembagaan KM IPB telah demisioner . Selain itu, MPM dan DPM KM merasa sudah sering memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memberikan aspirasinya dalam bentuk pengaduan melalui pesan singkat atau memberikan surat ke sekretariat DPM sebelum terjadinya sidang umum atau rapat istimewa lainya agar dalam pelaksanaanya berjalan lancar.
Perdebatan semakin alot hingga kata kesepakatan awal dimulai dengan diakuinya Fahmi sebagai PJS yang menengahi permasalahan dari kedua pihak. PJS mengawal jalannya perundingan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan berikutnya hingga menemui titik temu bagi kedua pihak. Memasuki pukul sepuluh malam, ditemukan titik temu utama, yaitu disetujuinya adanya simposium atau forum bersama setiap elemen mahasiswa IPB untuk BEM KM yang lebih baik dan dibentuklah tim khusus yang akan merumuskan agenda dari forum tersebut. Tim khusus yang dibentuk beranggotakan Bergas, Tegar, Dimas, dan Riza. Salah satu agenda yang sudah direncanakan adalah melakukan revisi terhadap aturan hukum  KM IPB yang dinilai tumpang tindih.
Simposium akan dilaksanakan pada 8-9 Desember 2012 bertempat di Graha Widya Wisuda (GWW) atau Auditorium Common Class Room (CCR). Mahasiswa yang hadir diharuskan membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan memakai almamater. Kepastian tempat pelaksanaan sendiri akan menyusul setelah dilakukan pertemuan antara tim khusus dengan Ditmawa. Berdasarkan keterangan dari pihak demonstran, Ditmawa akan menfasilitasi simposium. Sidang Umum I atau sidang pelantikan akan dilaksanakan setelah simposium.

Redaksi Koran Kampus

Lembaga Pers Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor

Tambahkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.