Tertutup, Perhitungan Suara Tidak Sesuai SK

Semarak Pemira KM IPB 2016 seperti tenggelam tidak muncul di permukaan. Sebelumnya telah terjadi pemilihan serentak pada tanggal 18 Oktober 2016 di masing-masing wilayah/Fakultas. Perhitungan suara pun dilakukan di hari yang sama dengan menggunakan ruang sidang sebagai pusat kotak suara dan beberapa ruangan UKM di gedung SC lantai 2 untuk perhitungan suara dari berbagai fakultas.

Salah satu kru koran kampus malam itu (18/10) ingin mengikuti perhitungan suara, namun kru dihalang oleh beberapa orang dari perangkat pemira yang berkumpul di jalan menuju lantai 2 SC. “Hanya orang yang mendapat izin yang dapat mengikuti perhitungan suara, ” ungkap salah satu perangkat tersebut.

Menurut SK No. 023/TAP/KPR-KM/X/2016 Bab III Pasal 9 ayat 2, Perhitungan suara terbuka untuk seluruh anggota KM IPB. Seperti SK 2 tahun terakhir mengenai teknis penghitungan suara, penghitungan suara dapat diikuti oleh seluruh Mahasiswa KM IPB. Namun, teknis yang dilakukan saat ini tidak sesuai dengan SK yang diatur.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lingkungan SC yang digunakan untuk perhitungan suara disterilkan dari seluruh Mahasiswa KM IPB yang tidak mendapatkan izin. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,  hingga tiga hari pasca pemilihan belum ada publikasi mengenai penghitungan suara pemira KM IPB.

 

Ranta PH

Ratna Puspita Haryati

Ratna Puspita Haryati

Reporter 11 Korpus IPB, Mahasiswa Ilmu Nutrisi dan Teknologi Pakan 51

1 Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.